Pertanyaan:
Apa hukum melafazhkan niat di dalam shalat dan wudhu'?
Jawaban:
Hukumnya bid'ah sebab tidak pernah dinukil (melalui riwayat yang shahih) dari Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- dan dari para sahabat. Oleh karena itu adalah wajib meninggalkannya.Sementara, niat tempatnya di hati sehingga tidak perlu sama sekali pelafazhan niat tersebut, wallahu a'lam.
Kumpulan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita dari Syaikh Ibnu Baz, hal. 29
Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid