Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Perayaan Menyambut Tahun 2000 Masehi (Milenium Ketiga) -1
Selasa, 05 Oktober 21

Pertanyaan:

Beberapa bulan lagi, dunia akan merayakan datangnya apa yang disebut dengan 'Milenium Ketiga' dalam rangka menyambut masuknya tahun 2000 M. Apa hukum syariat terhadap tindakan yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin yang ikut berpartisipasi dalam perayaan tersebut, meskipun dalam rangka basa-basi saja terhadap orang-orang Nasrani?

Jawaban:

Tidak boleh merayakan hari-hari besar orang-orang kafir meskipun dalam rangka basa-basi sebab ia adalah hari-hari besar yang diada-adakan, tidak ada wahyu yang diturunkan oleh Allah berkaitan dengan itu sehingga tidak ada dasarnya di dalam kitab Samawy ataupun syariat-syariat Ilahiyyah yang lain. Hal itu hanya-lah syariat bikinan orang-orang Nasrani dalam agama, suatu hal yang tidak diidzinkan oleh Allah -سبحانه وتعالى-.

Tidak dapat disangkal lagi bahwa ikut berpartisipasi dalam perayaan ini atau hari-hari besar mereka yang lainnya dianggap sebagai pengukuhan terhadap hal-hal yang diada-adakan tersebut dan pengagungan terhadap mereka itu sebagai orang-orang yang mengada-ada di dalam agama.

Berdasarkan hal ini, haram bagi kaum Muslimin mengagungkan hari-hari seperti ini, mengucapkan selamat kepada para penganutnya serta menampakkan suatu ekspresi kegembiraan dan luapan kesukariaan di mana hal ini dapat dianggap sebagai pengukuhan terhadap hal-hal yang diada-adakan dalam agama tersebut (bid'ah). Bahkan, kaum Muslimin harus menganggapnya sama seperti hari-hari biasa dalam setiap tahunnya. Mereka hanya dianjurkan untuk merayakan hari-hari besar yang disyariatkan di dalam Islam dan hal-hal yang disyariatkan lainnya seperti shalat dan ibadah-ibadah yang lain. Wallahu a'lam.

Fatwa dari Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin yang ditandatangani oleh beliau


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1734