Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Siapa yang Mampu Menentukan Jenis Kelamin si Janin?
Rabu, 29 September 21

Pertanyaan:

Di dalam edisi majalah al-'Araby, Vol. 205, hal. 15, bulan Desember 1975 M terdapat tanya jawab (hasilnya, pent.), "Telah terbukti bahwa seorang laki-lakilah yang menentukan jenis kelamin si janin."
Bagaimana sikap agama terhadap hal ini? Apakah ada yang mengetahui hal yang ghaib selain Allah?

Jawaban:

Pertama, sesungguhnya Allah -سبحانه وتعالى- sematalah yang dapat membentuk kandungan yang ada di dalam rahim sebagaimana dikehendakiNya, Dia bisa menjadikannya laki-laki atau perempuan, sempurna atau cacat dan kondisi-kondisi janin lainnya. Hal itu tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah -سبحانه وتعالى- sebagaimana FirmanNya,

هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الْأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (6)


"Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendakiNya. Tak ada Ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Mahaperkasa lagi Maha Bijaksana." (Ali Imran: 6).

Dan FirmanNya,

لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50)


"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendakiNya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa." (Asy-Syura: 49-50).

Dalam ayat tersebut, Allah -سبحانه وتعالى- telah memberitakan bahwa hanya Dialah Yang memiliki kerajaan langit dan bumi, menciptakan apa yang dikehendakiNya, lalu membentuk kandungan yang ada di dalam rahim sebagaimana dikehendakiNya pula, baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, dalam kondisi apapun adanya; cacat atau sempurna, cantik dan bagus atau jelek dan buruk rupa serta kondisi-kondisi lainnya. Hal ini tidak ada seorang pun yang bisa melakukannya selainNya, juga tidak dapat dilakukan oleh sesuatu yang disekutukan terhadapNya.

Klaim bahwa seorang suami, dokter atau filosofi mampu menentukan jenis kelamin janin adalah klaim dusta belaka. Tidak banyak yang dapat dilakukan oleh si suami dan orang yang menempati posisinya selain berupaya keras melalui proses jima'nya, yaitu melakukannya di masa subur dengan harapan terjadi kehamilan. Mungkin saja hal itu benar-benar terjadi atas takdir Allah, bisa jadi apa yang diinginkannya itu tertunda, baik oleh sebab keterbatasan atau adanya kendala biologis seperti terjadinya pembengkakan (nanah), kemandulan atau cobaan lain yang diberikan oleh Allah kepada hambaNya. Hal itu dikarenakan semua sebab itu tidak dapat dengan sendirinya memberikan pengaruh akan tetapi ia dapat berpengaruh atas takdir Allah dengan mengatur sebab musababnya. Pembuahan adalah masalah kauny (bersifat alami/sunnatullah) sehingga orang yang mukallaf tidak dapat diserahkan tentang hal itu selain melakukannya atas izin Allah. Sedangkan urusan menanganinya, mengadaptasikannya, menguasainya serta mengaturnya dengan mengatur sebab musababnya, maka itu semua hanya Allah-lah semata Yang tidak ada sekutu bagiNya yang dapat melakukannya.

Siapa saja yang biasa mengamati kondisi-kondisi manusia dan ucapan-ucapan mereka, akan tampak jelas baginya bahwa hal semacam itu semata adalah sikap berlebih-lebihan di dalam mengklaim dan kedustaan serta kebohongan di dalam ucapan dan perbuatan karena kejahilan mereka dan sikap ghuluw dalam menilai kemampuan ilmu-ilmu mutakhir serta sikap melampui batas di dalam menghitung-hitung sebab musabab (hukum kausalitas). Siapa saja yang dapat mengukur semua perkara dengan semestinya, maka dia akan dapat membedakan antara sesuatu yang hanya merupakan kekhususan Allah dan sesuatu yang dijadikanNya dapat dilakukan oleh si makhluk akan tetapi atas takdirNya pula.

Kumpulan fatwa dari sekelompok Ulama, Dar al-Arqam, Juz I, hal. 37-38


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1730