Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Kamis, 23 September 21

Kedua, hipnotis merupakan salah satu jenis sihir (perdukunan) yang mempergunakan jin sehingga si pelaku dapat menguasai diri korban, lalu berbicaralah dia melalui ucapannya dan menda-patkan kekuatan untuk melakukan sebagian pekerjaan setelah dikuasainya dirinya tersebut. Hal ini bisa terjadi, jika si korban benar-benar serius bersamanya dan patuh. Sebaliknya, ini dilakukan si pelaku karena adanya imbalan darinya terhadap hal yang dijadikannya taqarrub tersebut. Jin tersebut membuat si korban berada di bawah kendali si pelaku untuk melakukan pekerjaan atau berita yang dimintanya. Bantuan tersebut diberikan oleh jin bila ia memang serius melakukannya bersama si pelaku.

Atas dasar ini, menggunakan hipnotis dan menjadikannya sebagai cara atau sarana untuk menunjukkan lokasi pencurian, benda yang hilang, mengobati pasien atau melakukan pekerjaan lain melalui si pelaku ini tidak boleh hukumnya. Bahkan, ini termasuk syirik karena alasan di atas dan karena hal itu termasuk berlindung kepada selain Allah terhadap hal yang merupakan sebab-sebab biasa di mana Allah SWT menjadikannya dapat dilakukan oleh para makhluk dan membolehkannya bagi mereka.

Ketiga, ucapan, Bihaqqi Fulan bisa menjadi 'sumpah' bila bermakna 'Aku bersumpah kepadaMu dengan haq fulan'. Jadi, huruf 'Ba'' (pada kata 'Bihaqqi') di sini adalah huruf Qasam (sumpah). Bisa pula dalam rangka bertawassul dan meminta pertolongan melalui dzat si fulan atau dengan 'Jah' (kehormatan)nya. Jadi, huruf 'Ba'' di sini adalah huruf yang berfungsi sebagai 'Lil Isti'anah' (untuk memohon bantuan). Dalam kedua kondisi tersebut, ucapan tadi tidak boleh hukumnya.

Sedangkan alasan terhadap kondisi pertama, dikarenakan bersumpah dengan makhluk terhadap makhluk saja tidak boleh, maka apalagi bersumpah dengannya terhadap Allah SWT tentu sangat dilarang lagi, bahkan Nabi SAW menghukumi sumpah dengan selain Allah sebagai kesyirikan. Beliau bersabda,

ãóäú ÍóáóÝó ÈöÛóíúÑö Çááøٰåö ÝóÞóÏú ÃóÔúÑóßó


"Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah berbuat kesyirikan." (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan al-Hakim; dia menshahihkannya).

Adapun alasan terhadap kondisi kedua, karena para sahabat RA, tidak pernah bertawassul melalui (dengan) dzat Nabi SAW dan 'jah'nya, baik semasa beliau masih hidup hingga setelah wafatnya. Mereka adalah orang yang paling mengetahui kedudukan dan 'jah' beliau di sisi Allah dan yang paling mengenal syariat. Mereka telah mengalami masa-masa sulit semasa Rasulullah dan setelah wafatnya beliau, namun begitu, mereka hanya mengadu kepada Allah dan berdoa kepadaNya agar menghilangkan kesulitan tersebut. Andaikata bertawassul melalui dzat atau 'jah' beliau disyariatkan (pasti beliau mengajarkannya kepada mereka) karena beliau tidak pernah akan membiarkan suatu perkara yang dapat mendekatkan diri kepada Allah melainkan memerintahkan untuk melakukannya dan menyarankannya. Juga, pasti mereka telah mengamalkan hal itu karena mereka adalah orang yang demikian antusias melakukan hal yang disyariatkan beliau bagi mereka, khususnya di masa kesulitan. Oleh karena itu, tidak adanya izin dan petunjuk dari beliau serta tidak dilakukannya hal tersebut oleh para sahabat merupakan dalil bahwa ia tidak boleh dilakukan.

Amalan yang secara shahih bersumber dari para sahabat RA, adalah bahwa mereka bertawassul kepada Allah melalui doa Nabi SAW kepada Rabbnya sebagai jawaban beliau terhadap permintaan mereka tersebut, dan hal itu terjadi semasa hidup beliau sebagaimana terjadi dalam masalah istisqa' (meminta hujan turun) dan lainnya. Tatkala beliau wafat, Umar RA, berkata saat keluar untuk melaku-kan shalat istisqa' (meminta hujan turun), "Ya Allah, sesungguhnya (dulu) kami pernah bertawassul kepadaMu melalui Nabi kami, lantas Engkau berikan curah hujan kepada kami dan (sekarang) kami bertawassul kepadaMu melalui paman Nabi kami, maka turunkanlah curah hujan kepada kami", lalu mereka pun diberikan curah hujan tersebut.

Di dalam ucapan Umar tersebut, yang dimaksud adalah agar paman Nabi, al-Abbas, berdoa kepada Rabbnya dan memohon kepadaNya bukan (maksud) bertawassul melalui 'jah' al-Abbas karena tentunya 'jah' Nabi SAW lebih agung dan lebih tinggi, kedudukan beliau ini tetap berlaku setelah wafat beliau sebagaimana berlaku semasa hidup beliau. Andaikata tawassul seperti itu yang dimaksud, tentu mereka telah bertawassul melalui 'jah' Nabi SAW sebagai ganti dari tawassul mereka melalui al-Abbas. Akan tetapi mereka tidak melakukan hal itu.

Kemudian daripada itu, bertawassul melalui 'jah' para Nabi dan seluruh orang yang shalih merupakan salah satu wasilah (sarana) kesyirikan yang paling dekat sebagaimana hal itu telah dibuktikan oleh realitas dan eksperimen. Karenanya, hal itu dilarang dengan alasan 'Sadd adz-Dzara'i' (upaya menutup rapat-rapat pintu menuju alasan berbuat maksiat) dan demi menjaga kedudukan tauhid. Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam.

Kumpulan Fatwa Lajnah Da’imah,
Juz II, hal. 400-402



Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1725