Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berhukum kepada Selain Syariat Allah Bag.4
Rabu, 22 September 21

Lalu dalam ayat tersebut, Allah SWT memperingatkan mereka yang mengklaim beriman tadi dan memiliki beberapa sifat di atas bahwa Dia Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka dan apa yang mereka simpan terkait dengan hal-hal yang berten-tangan dengan apa yang mereka ucapkan. Allah SWT juga memerintahkan NabiNya agar menasehati mereka dan berkata tentang diri mereka dengan perkataan yang tegas (menyentuh hati).

Kemudian Allah SWT menjelaskan bahwa hikmah dari diutusnya seorang Rasul adalah agar dia yang ditaati dan diikuti, bukan untuk mengikuti manusia selainnya, meskipun yang selainnya ini otaknya prima dan wawasannya luas. Setelah itu, Allah SWT bersumpah melalui kerububiyahanNya untuk RasulNya di mana ini merupakan salah satu jenis rububiyahNya yang paling khusus dan mengandung isyarat akan kebenaran risalah beliau. Allah bersumpah dengan hal itu sebagai penegasan bahwa iman seseorang tidak akan benar kecuali memenuhi tiga hal:

Pertama, menyerahkan putusan hukum dalam berbagai perselisihan kepada RasulNya SAW.

Kedua, berlapang dada terhadap putusan beliau dan tidak boleh ada perasaan tidak puas dan sesak di dalam dirinya.

Ketiga, adanya penyerahan diri secara total dengan cara menerima putusan hukum yang beliau berikan dan melaksanakannya tanpa ditunda-tunda atau menyimpang darinya.

Sedangkan bagian kedua (yakni ayat-ayat yang memvonis kafir, zhalim dan fasiq terhadap orang tersebut) adalah seperti Firman Allah SWT,

æóãóäú áóãú íóÍúßõãú ÈöãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáúßóÇÝöÑõæäó (44)


"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Ma`idah: 44),

serta FirmanNya,

æóãóäú áóãú íóÍúßõãú ÈöãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáÙøóÇáöãõæäó (45)


"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim." (Al-Ma`idah: 45).

æóãóäú áóãú íóÍúßõãú ÈöãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáúÝóÇÓöÞõæäó (47)


"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (Al-Ma`idah: 47).

Dalam hal ini, apakah tiga sifat tersebut dialamatkan kepada satu orang saja? Dalam artian, bahwa tiap orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah, maka dia kafir, zhalim dan fasiq sebab Allah SWT memberikan sifat kepada orang-orang kafir sebagai orang-orang yang zhalim dan fasiq juga, sebagaimana FirmanNya,

æóÇáúßóÇÝöÑõæäó åõãõ ÇáÙøóÇáöãõæäó (254)


"Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 254).

dan FirmanNya,

Åöäøóåõãú ßóÝóÑõæÇ ÈöÇááøóåö æóÑóÓõæáöåö æóãóÇÊõæÇ æóåõãú ÝóÇÓöÞõæäó (84)


"Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (At-Taubah: 84).

Maka kemudian, apakah setiap orang yang kafir adalah juga zhalim dan fasiq? Ataukah sifat-sifat tersebut dialamatkan kepada dua orang berdasarkan alasan mereka enggan berhukum kepada hukum Allah? Pendapat terakhir inilah menurut saya, pendapat yang paling mendekati kebenaran. Wallahu a'lam.
Kami tegaskan, barangsiapa yang tidak berhukum kepada hukum Allah karena meremehkan, mengejeknya atau mayakini bahwa selainnya adalah lebih cocok dan bermanfaat bagi makhluk, maka dia telah kafir yang mengeluarkan dirinya dari dien ini. Di kalangan orang-orang seperti ini, ada yang membuat undang-undang yang bertentangan dengan syariat Islam sebagai manhaj yang harus dijalani oleh manusia. Tentunya, mereka itu tidaklah melakukan hal itu kecuali disertai keyakinan bahwa ia lebih cocok dan bermanfaat bagi makhluk sebab termasuk hal yang esensial patut diketahui secara akal dan fitrah bahwa manusia tidak akan berpaling dari suatu manhaj ke manhaj lain yang bertentangan dengannya kecuali dia memang meyakini kelebihan manhaj yang lain tersebut dan kelemahan manhaj sebelumnya.

Dan, orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah sedangkan dia tidak meremehkan dan mengejeknya serta tidak meyakini bahwa selainnya lebih cocok dan bermanfaat bagi makhluk, hanya saja dia berhukum kepada selain hukumNya dalam rangka ingin mengerjai terpidana karena balas dendam pribadi terhadapnya atau alasan lainnya; maka dia adalah orang yang zhalim bukan kafir. Sementara tingkatan kezhalimannya berbeda-beda tergantung kepada kondisi terpidana dan perangkat hukumnya.

Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah ra., berkenaan dengan orang menjadikan para pendeta dan rahib mereka sebagai Rabb selain Allah, menyatakan bahwa mereka ini terbagi kepada dua kategori:

Pertama, mereka megetahui bahwa para penguasa telah mengganti dien Allah namun mereka tetap mengikuti dan meyakini kehalalan sesuatu yang sebenarnya telah diharamkan Allah dan keharaman sesuatu yang telah dihalalkan olehNya karena mengikuti para pemimpin mereka tersebut padahal mereka mengetahui betul bahwa hal itu menyalahi dien para Rasul. Ini hukumnya kafir dan Allah dan RasulNya telah menjadikannya sebagai kesyirikan.
Kedua, keyakinan dan keimanan mereka terhadap kehalalan sesuatu yang sebenarnya haram dan keharaman sesuatu yang sebenarnya halal demikian ungkapan asli yang dinukil dari Syaikhul Islam memang demikian adanya, namun mereka mentaati mereka (para pemimpin mereka) di dalam hal maksiat kepada Allah sama seperti tindakan seorang Muslim ketika melakukan perbuatan-perbuatan maksiat bahwa ia hanya meyakininya sebagai perbuatan maksiat; maka mereka itu hukumnya seperti hukum para pelaku dosa semisal mereka.

Kumpulan Fatwa Aqidah dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 208-212.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1723