Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berhukum kepada Selain Syariat Allah Bag.3
Selasa, 21 September 21

Pertanyaan:

Apakah para penguasa yang berhukum kepada hukum selain Allah dianggap sebagai kafir? Bila kita mengatakan, sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang Islam, bagaimana pula kita mengomentari Firman Allah SWT, "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Ma`idah: 44)?

Jawaban:

Vonis terhadap para penguasa yang tidak berhukum kepada hukum Allah ada beberapa macam dan berbeda-beda sesuai dengan keyakinan dan pebuatan-perbuatan mereka; Siapa saja yang berhukum kepada selain hukum Allah dan berpendapat bahwa hal itu lebih baik dari syariat Allah, maka dia kafir menurut pandangan seluruh kaum Muslimin, demikian pula (hukum) terhadap orang yang berhukum kepada undang-undang buatan manusia sebagai pengganti syariat Allah dan berpendapat bahwa hal itu adalah boleh. Andaikata dia berkata, "Sesungguhnya berhukum kepada syariat adalah lebih afdhal (utama)", maka dia juga telah kafir karena telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah.

Sedangkan orang yang berhukum kepada selain hukum Allah karena mengikuti hawa nafsu, disuap, adanya permusuhan antara dirinya dan orang yang dihukum atau karena sebab-sebab lainnya sedangkan dia mengetahui bahwa dengan begitu, dia telah berbuat maksiat kepada Allah dan sebenarnya adalah wajib baginya berhukum kepada syariat Allah, maka dia dianggap sebagai orang yang berbuat maksiat dan dosa-dosa besar serta telah melakukan keku-furan yang kecil, kezhaliman yang kecil dan kefasikan yang kecil sebagaimana makna yang ditafsirkan oleh hadits dari Ibnu Abbas ra,, Thawus serta beberapa golongan as-Salaf ash-Shalih dan pendapat yang dikenal di kalangan para ulama. Wallahu Waliyu at-Taufiq.

Fatwa Syaikh Ibnu Baz, Majalah ad-Da’wah, Vol. 963, th. 1405 H


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1721