Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berhukum kepada Selain Syariat Allah Bag.2
Selasa, 21 September 21

Pertanyaan:

Orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah; apakah dia seorang Muslim atau telah menjadi kafir dengan kekufuran yang amat besar dan semua amalannya diterima?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah semata, dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada RasulNya, keluarga besarnya dan seluruh para sahabatnya, wa ba'du:

Allah SWT telah berfirman,

æóãóäú áóãú íóÍúßõãú ÈöãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáúßóÇÝöÑõæäó (44)


"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Ma`idah: 44),

serta FirmanNya,

æóãóäú áóãú íóÍúßõãú ÈöãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáÙøóÇáöãõæäó (45)


"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim." (Al-Ma`idah: 45).

æóãóäú áóãú íóÍúßõãú ÈöãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáúÝóÇÓöÞõæäó (47)


"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (Al-Ma`idah: 47).

Akan tetapi jika orang tersebut telah menghalalkan hal itu dan meyakininya boleh, maka ini adalah kekufuran yang besar, kezhaliman yang amat besar serta kefasikan yang besar pula yang mengeluarkan pelakunya dari dien al-Islam. Sedangkan orang yang melakukan hal itu karena suap atau ada tujuan lain, sementara dia meyakini keharaman hal itu, maka dia berarti telah berdosa dan dianggap sebagai orang yang kafir dengan kekufuran yang kecil, orang yang zhalim dengan kezhaliman yang kecil serta orang fasik dengan kefasikan yang kecil dan tidak mengeluarkan pelakunya dari dien ini sebagaimana hal itu telah dijelaskan oleh para ulama di dalam tafsir mereka terhadap ayat-ayat tersebut.
Wa billahi at-Taufiq. Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam.

Kumpulan Fatwa Lajnah Da’imah,
hal. 540



Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1720