Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Melakukan Istighatsah (Minta Pertolongan) kepada Para Wali
Senin, 20 September 21

Pertanyaan:

Apakah hukum Allah terhadap orang melakukan istighatsah kepada para wali ketika dia ditimpa suatu musibah?

Jawaban:

Barangsiapa yang melakukan istighatsah kepada para wali setelah mereka meninggal dunia atau dalam kondisi ketidakhadiran mereka dari sisinya, maka dia adalah seorang yang telah melakukan syirik akbar, berdasarkan Firman Allah ΣυΘϊΝσΗδσευ ζσΚσΪσΗασμ-,

ζσασΗ ΚσΟϊΪυ γφδϊ Ουζδφ Ηααεφ γσΗ ασΗ νσδϊέσΪυίσ ζσασΗ νσΦυΡψυίσ έσΕφδϊ έσΪσαϊΚσ έσΕφδψσίσ ΕφΠπΗ γφδσ ΗαΩψσΗαφγφνδσ (106)ζσΕφδϊ νσγϊΣσΣϊίσ Ηααψσευ ΘφΦυΡψς έσασΗ ίσΗΤφέσ ασευ ΕφαψσΗ ευζσ ζσΕφδϊ νυΡφΟϊίσ ΘφΞσνϊΡς έσασΗ ΡσΗΟψσ αφέσΦϊαφεφ νυΥφνΘυ Θφεφ γσδϊ νσΤσΗΑυ γφδϊ ΪφΘσΗΟφεφ ζσευζσ ΗαϊΫσέυζΡυ ΗαΡψσΝφνγυ (107)


"Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim. Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendakiNya di antara hamba-hambaNya dan Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Yunus: 106-107).

Kumpulan Fatwa Lajnah Da’imah, hal. 78


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari Syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1718