Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menyumbangkan Harta Riba Untuk Orang-Orang Fakir
Senin, 09 Maret 15

Pertanyaan:

Bolehkah kami memberikan bunga bank kepada seseorang yang membutuhkan?

Jawaban:

Apabila ada seseorang yang melakukan transaksi riba, lantas dia bertaubat dan hendak berlepas diri dari harta riba tersebut, maka dia boleh memberikannya kepada orang-orang fakir. Demikian juga apabila pihak bank memberikan bunga atas tabungan pada rekeningnya. Akan tetapi semua ini tidaklah termasuk sedekah, karena Allah Maha Baik dan tidak menerima melainkan sesuatu yang baik.

Adapun terus menerus melakukan transaksi riba, maka hal ini tidaklah boleh, karena perbuatan ini termasuk dosa besar. Orang-orang yang mengambil harta riba adalah golongan yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun dia mengembangkan harta riba itu untuk diberikan kepada orang-orang fakir.

(Fatwa Syaikh Shalih Al-Munajjid, http://islamqa.info)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1677