Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat Dua Rekaat Antara Adzan dan Iqamah
Selasa, 24 Februari 15

Pertanyaan:

Saya masuk Masjid seperempat jam sebelum dikumandangkannya adzan ashar. Ketika itu saya menunaikan shalat tahiyatul masjid kemudian membaca al-Qur'an. Setelah muadzin selesai dari adzannya, sebagian besar jama'ah yang ada di masjid berdiri untuk menunaikan shalat dua rekaat, namun bukan shalat tahiyatul masjid. Ada seorang mahasiswa yang duduk di samping saya, dia tidak ikut berdiri untuk menunaikan shalat, demikian juga dengan saya. Mohon dijelaskan hukumnya terkait masalah ini. Apakah ada perbedaan antara shalat ashar dengan shalat-shalat yang lainnya?

Jawaban:

Disunnahkan bagi setiap muslim untuk menunaikan shalat di antara dua adzan. Baik shalat dua rekaat itu termasuk shalat rawatib maupun bukan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:

Èóíúäó ßõáøö ÃóÐóÇäóíúäö ÕóáóÇÉñ Èóíúäó ßõáøö ÃóÐóÇäóíúäö ÕóáóÇÉñ Ëõãøó ÞóÇáó Ýöí ÇáËøóÇáöËóÉö áöãóäú ÔóÇÁó

"Di antara dua adzan ada shalat, di antara dua adzan ada shalat.' Kemudian beliau mengatakan yang ketiga kalinya, 'Bagi yang mau'." (HR. Bukhari, no. 627)

Makna hadits ini mencangkup semua jenis shalat. Adapun maksud dua adzan ialah adzan dan iqamah.

Hadits ini dan yang semakna dengannya menunjukkan disyariatkannya shalat dua rekaat di antara dua adzan. Jika shalat itu berupa shalat sunnah rawatib seperti shalat sunnah sebelum subuh dan dzuhur, maka hal itu sudah mencukupi. Kecuali adzan dan iqamah di depan khatib pada hari jum'at. Maka tidak disyariatkan bagi khatib ataupun jam'ah jum'at yang lain untuk menunaikan shalat dua rekaat di antara dua adzan itu. Karena Rasulullah tidak pernah melakukannya, demikian pula dengan para sahabatnya. Hikmahnya – hanya Allah Yang Maha Tahu – bahwa para makmum diperintahkan untuk tenang dan fokus mendengarkan khutbah.

Adapun orang yang masuk Masjid ketika imam sedang berkhutbah, maka hendaknya ia tidak duduk terlebih dahulu sampai ia menunaikan shalat dua rekaat tahiyatul masjid. Karena Nabi memerintahkan hal itu kepada orang yang masuk masjid ketika imam sedang berkhutbah. Demikian juga berdasarkan keumuman sabda nabi:

ÅöÐóÇ ÏóÎóáó ÃóÍóÏõßõãõ ÇáúãóÓúÌöÏó ÝóáóÇ íóÌúáöÓú ÍóÊøóì íõÕóáøöíó ÑóßúÚóÊóíúäö

"Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sampai dia shalat dua rekaat terlebih dahulu."

Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya.

(Majmu' Fatawa Ibni Baaz, 11/387-389)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1676