Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Mendengarkan Bacaan al-Qur'an Dari Seorang Perempuan
Kamis, 03 April 14
Pertanyaan:

Apa hukum mendengarkan bacaan al-Qur'an dari seorang wanita saat digelar ajang perlombaan bacaan dan hafalan al-Qur'an yang sudah menjadi agenda tahunan di beberapa negara Islam? Mohon beritahu kami semoga Allah membalas anda.

Jawaban:

Kami pandang hal itu tidaklah mengapa selama wanita tersebut berada di tempat yang terpisah dari laki-laki dan tidak terjadi ikhtilat(campur baur) di tempat perlombaan tersebut. Tempatkan mereka secara terpisah dan para wanita hendaknya menutup diri dan memakai hijab dari pandangan laki-laki.

Adapun bagi orang yang mendengarkan bacaannya, jika ia lakukan untuk mengambil faidah dan mentadaburi kalamullah maka hal itu tidaklah mengapa. Namun jika disertai untuk menikmati suaranya, kami pandang hal itu tidak boleh. Adapun jika mendengarkannya dimaksudkan untuk mengambil faidah, menikmati bacaan al-Qur'an serta mengambil manfaat darinya, maka hal itu tidaklah mengapa, insya Allah.

(Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb, Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz, Ar-Riaasah Al-'Amah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, hal 77)
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1648