Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum membakar mushaf al-Qur'an karena tidak tahu atau juga karena disengaja
Senin, 31 Maret 14

Pertanyaan:

Apa balasan bagi seseorang yang membakar mushaf al-Qur'an karena kelalaiannya dan baru sadar setelah melakukannya?

Jawaban:

Ia tidak berdosa selama melakukannya karena benar-benar lalai, seperti membakarnya karena ia tidak tahu bahwa yang dibakarnya adalah mushaf al-Qur'an. Demikian juga apabila ia membakarnya dengan sengaja dikarenakan mushaf tersebut telah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, di mana ia lakukan hal itu agar mushaf tersebut tidak dihinakan. Jika kondisinya demikian, maka tidak mengapa baginya, karena apabila mushaf al-Qur'an sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, hendaknya dibakar atau ditimbun di tempat yang suci supaya tidak menjadi bahan mainan.

Adapun jika ia membakarnya karena sebagai bentuk kebencian, kemarahan dan hinaan terhadapnya, maka ia adalah sebuah kemungkaran yang besar dan menjadikan dirinya murtad dari agama Islam. Demikian pula apabila ia mendudukinya, menginjaknya sebagai bentuk hinaan terhadapnya, mengotorinya dengan najis, atau mencelanya dan mencela orang yang berbicara dengannya. Maka semua itu adalah bentuk kekufuran yang terbesar dan ia telah murtad dari Islam. Kita berlindung kepada Allah dari semua itu.

(Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb, Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz, Ar-Riaasah Al-'Amah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 1/76)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1647