Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Masuk Toilet Dengan Membawa Barang Yang Di Dalamnya Tertulis Nama Allah
Jumat, 07 Maret 14

Pertanyaan

"Kami kerap bermuamalah dengan menggunakan uang dinar yang tertulis di dalamnya surat Al-Ikhlas, apakah kami boleh membawanya masuk ke dalam kamar mandi (WC) atau tidak? Seandainya tidak boleh, apa yang hendaknya kami perbuat khususnya ketika kami berada di luar rumah yang tidak terjamin keamanannya?"

Jawaban

Masalah ini perlu dirinci, apabila Anda berada di tempat yang aman, maka Anda harus meninggalkan barang tersebut di luar kamar mandi/toilet/wc, seperti halnya ketika Anda berada di rumah, atau tempat lain yang benar-benar aman. Semua itu adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap kalam Allah. Demikian pula dengan barang-barang yang di dalamnya terdapat nama-nama Allah, yang lebih utama ialah meletakkannya di luar kamar mandi, seperti cincin atau surat-surat yang tertulis di dalamnya nama Allah. Tinggalkanlah benda itu di luar kamar mandi jika memungkinkan, hal ini berdasarkan hadits Nabi:


كان إذا دخل الخلاء وضع خاتمه خارجه، لأن فيه محمدا رسول الله


"Apabila Nabi hendak masuk ke kamar kecil, beliau meletakkan cicinnya di luar karena pada cincin tersebut tertulis Muhammad Rasulullah." (HR. At-Tirmidzi: 1746, An-Nasa'i: 5213, Abu Dawud: 19, dan Ibnu Majah: 303)

Namun apabila Anda berada di tempat yang tidak aman, maka tidak mengapa Anda masuk kamar mandi dengan membawa benda tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah:


فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ


"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (QS. Al-Taghobun: 16)

Sumber: Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Ar-Riaasah Al-'Amah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Hal 81.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1644