Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menguburkan Jenazah Di Malam Hari
Jumat, 22 Nopember 13

PERTANYAAN:
Bolehkah menguburkan jenazah di malam hari?

JAWABAN:
Ya, diperbolehkan menguburkan jenazah di malam hari. Apabila manusia telah melaksanakan kewajiban untuk jenazah yaitu memandikan, mengkafani dan menshalatkan, maka boleh dikuburkan di malam hari. Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam telat dikuburkan pada malam hari, dan disebutkan bahwa Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dikuburkan pada malam hari. Demikian pula perempuan penyapu masjid, dikuburkan di malam hari. Asal hukumnya adalah boleh. Hal ini menunjukkan bolehnya menguburkan di malam hari dengan syarat bahwa yang menguburkan telah menunaikan apa yang semestinya ditunaikan, yaitu memandikan, mengafani dan menshalatkannya.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1635