Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menyembelih Kurban Hasil Berhutang
Senin, 30 September 13

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi seseorang menyembelih kurban pada hari 'Iedul Adha, yang mana harga kurban tersebut belum dibayar (berhutang), akan dibayar beberapa waktu setelahnya? Jazakumullah khairan"

Jawaban:

Boleh menyembelih hewan kurban yang terlambat pembayarannya dari waktu penyembelihan.

Shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta para shahabat beliau.

[Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Ilmiyah]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1622