Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Operasi Kecantikan Dan Mempelajari Ilmu Tentangnya
Selasa, 17 September 13

PERTANYAAN:

Apa hukum melakukan operasi kecantikan? Dan apa hukum mempelajari ilmu kecantikan?

JAWABAN:

Mempercantik diri terbagi dua:
Jenis pertama: Mempercantik diri untuk menghilangkan cacat yang muncul dari satu kecelakaan atau yang lainnya, dan ini hukumnya tidak apa-apa; karena Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam mengizinkan seorang laki-laki yang terpotong hidungnya dalam peperangan untuk membuat hidung dari emas.

Jenis kedua: Mempercantik diri yang lebih (dari batas) dan bukan untuk menghilangkan cacat, bahkan untuk menambah kecantikan, maka hukumnya adalah haram dan tidak boleh; karena Rasulullah shallallohu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencabut rambut alis dan yang minta dicabutkan, yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan, yang bertato dan yang minta ditato... karena hal itu termasuk menciptakan kecantikan yang sudah sempurna yang bukan untuk menghilangkan cacat.

Adapun pelajar yang ditetapkan ilmu operasi kecantikan termasuk materi pelajarannya, maka tidak ada dosa atasnya mempelajarinya, akan tetapi ia tidak boleh mempraktikkannya di dalam kondisi yang diharamkan, tetapi memberikan nasehat kepada orang yang meminta hal itu agar menjauhinya; karena hukumnya adalah haram. Karena terkadang nasihat, jika bersumber dari seorang dokter, justru lebih mengena di dalam jiwa manusia.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1617