Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Permasalahan-Permasalahan Yang Berkaitan Dengan I'tikaf
Senin, 29 Juli 13

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud I'tikaf? Apa hukumnya? Dan apakah I'tikaf boleh dikerjakan di rumah?

Jawaban:

I'tikaf adalah ibadah yang agung, yang mana Allah ta'ala menyebutkannya di dalam kitabNya yang mulia yaitu al-Qur an di beberapa ayat, salah satu contohnya adalah firman Allah ta'ala kepada kekasihnya Ibrahim dan anaknya Isma'il 'alaihima salam


وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ [ سورة الحج : آية 26 ] .

Artinya:
Dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf,dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud (QS. Al-Hajj: 26)

dan juga firman Allah ta'ala:



وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ في الْمَسَاجِدِ [ سورة البقرة : آية 187 ] .

Artinya:
(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid-masjid. (QS. Al-Baqarah:187)

I'tikaf adalah sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang tetap dari beliau, dan sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan I'tikaf pada pertengahan bulan Ramadhan untuk mencari lailatul Qadr, kemudian pada akhir hayatnya shallallahu 'alaihi wasallam, beliau melakukan I'tikaf pada sepuluh terahir bulan Ramadhan, hal itu beliau lakukan setelah jelas baginya bahwa Lailatul Qadr munculnya pada sepuluh terakhir, yang dengannya istri-istri beliau beritikaf bersamanya.

I'tikaf adalah ibadah yang agung, yang mana ia adalah menahan diri di masjid dari masjid-masjid dengan tujuan beribadah kepada Allah ta'ala yang tidak ada sekutu baginya, yaitu dengan melakukan shaat, membaca Al-Qur an, berdzikir kepada Allah ta'ala, dan memutuskan diri dari hal-hal yang bersifat keduniawian, dan menyibukan diri untuk Allah ta'ala, inilah yang dimaksud dengan I'tikaf, yang mana ia disyariatkan pada setiap waktu, akan tetapi tidak disyari'atkan kecuali di masjid yang didirikan pada shalat jama'ah, ini didasarkan pada firman Allah ta'ala:


وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ في الْمَسَاجِدِ [ سورة البقرة : آية 187 ]

Artinya
sedang kamu beri'tikaf dalam masjid-masjid. (QS. Al-Baqarah: 187)

Adapun jika seseorang beri'tikaf di rumahnya, atau di masjid yang ditinggalkan akibat para penduduknya berpindah tempat dan juga tidak dilaksanakan shalat padanya, maka tidak boleh bagi seorang muslim beri'tikaf padanya, karena hal itu menyebabkan ia terputus dari shalat berjama'ah, maka tidak disyariatkan I'tikaf kecuali pada masjid yang didirikan padanya shalat berjama'ah. Hanya kepada Allahlah kita memohon taufik.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 51/28]
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1610