Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hisab Dijadikan Acuan Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan
Kamis, 04 Juli 13

Pertanyaan:

Di sebagian negara Islam, ada sebagian kaum mulimin yang berpuasa tanpa berpatokan kepada ru'yah hilal (melihat hilal), mereka mencukupkan diri dengan berpatokan pada kelender (ilmu falak), bagaimana hukum hal tersebut?

Jawab:

Tidak boleh memulai Ash-Shaum (puasa) bulan ramadhan kecuali dengan ru’yah hilal (melihat hilal), ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:


(ÕæãæÇ áÑÄíÊå ¡ æÃÝØÑæÇ áÑÄíÊå ÝÅä Ûã Úáíßã ÝÇÞÏÑæÇ áå ËáÇËíä )

Artinya:

“Berpuasalah kalian berdasarkan ru'yah hilal (melihat hilal), dan berbukalah kalian (berhari rayalah) berdasarkan ru'yah hilal (melihat hilal), kalau seandainya (Hilal tersebut) tertutup awan maka hendaklah kalian menjadikan bulan sya'ban menjadi 30 hari”. (HR. Bukhari: 2/229 tercantum di dalam kitab shahihnya)

Tidak diperbolehkan (bagi seseorang) bersandar pada hisab, karena hal tersebut menyelisihi apa yang disyari’atkan, dan dikarenakan hisab sering keliru (dalam menentukan awal bulan maupun akhir bulan -red).

Namun barangsiapa berada di negara yang bukan negara Islam, dan tidak ada pada negara itu sekelompok kaum muslimin yang peduli dengan ru'yah hilal (melihat hilal) maka ia (diperbolehkan) mengikuti negara islam yang terdekat dengannya, yang mana negara itu terpercaya dalam (masalah) ru'yah hilal (melihat hilal). Jika tidak sampai kepadanya informasi tentang ru'yah hilal yang akan ia jadikan sandaran, maka diperbolehkan baginya untuk mempergunakan kelender (hisab), ini berdasarkan firman Allah ta’ala:


(ÝÇÊÞæÇ Çááå ãÇ ÇÓÊØÚÊã)

Artinya:

“Bertakwalah semampu kalian ”. (QS. At-Taghabun: 16)

Pada hari (zaman) ini sarana komunikasi -alhamdulillah- telah tersedia, dan kedutaan-kedutaan negara Islam tersebar di berbagai negeri, dan juga Islamic center banyak kita dapati di kebanyakan negara, maka bagi kaum muslim harus mengetahui tentang hal itu dan juga hal-hal yang lain dari perkara-perkara agamanya.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/124-125]
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1603