Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Melaknat Pelaku Maksiat Dan Seorang Yang Dhalim
Rabu, 17 April 13

Pertanyaan:

Apakah boleh melaknat orang yang berbuat maksiat atau seseorang yang berbuat dhalim, yang mana ia mendhalimi saya dengan perkataan dan perbuatan, kemudian saya melaknatnya, apakah hal itu boleh?

Jawaban:

Tidak pantas bagi seorang muslim banyak melaknat, berkata dan berbuat keji, wajib baginya menjaga lisan dari cacian dan makian, walaupun orang mencacinya, hendaknya ia tidak membalasnya dengan semisalnya, ini sesuai dengan firman Allah ta'ala



{ æóáÇ ÊóÓúÊóæöí ÇáúÍóÓóäóÉõ æóáÇ ÇáÓóøíöøÆóÉõ ÇÏúÝóÚú ÈöÇáóøÊöí åöíó ÃóÍúÓóäõ } [ ÝÕáÊ : 34 . ]

Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan.Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik. (QS. Fushilat:34)

Dan bisa jadi orang yang engkau laknat adalah orang yang sebenarnya tidak pantas dilaknat, maka hal itu menyebabkan dosanya kembali kepadmu.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 16/94]


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1586