Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menolak Dan Menghilangkan Sifat Hasad
Rabu, 20 Maret 13

Pertanyaan:

Apakah pengertiaan hasad itu?, bagaimana cara bagi seorang muslim agar tidak bersifat hasad? Bagaimanakah cara seorang muslim menolak hasad yang datang kepada diri dan keluarganya? Apakah perkataan yang beredar: "Tidaklah yang hasad kepada harta kecuali pemilik harta tersebut" yang berarti bahwa seseorang bisa berbuat hasad kepada dirinya dan keluarganya, apakah perkataan ini benar?, jika benar bagaimana hal itu?

Jawaban:

Hasad adalah keinginan agar hilangnya kenikmatan dari orang yang dihasadi, dan ini adalah sifat yang tercela, karena hal itu merupakan sifat iblis dan sifat orang-orang Yahudi serta sifat orang-orang jahat dan jelek budi pekertinya, baik yang dahulu maupun sekarang. Hal ini dikarenakan ia protes kepada Allah ta'ala akan taqdir dan ketetapanNya serta tidak ridha dengan pembagianNya.

Seorang muslim mencegah dirinya dari bersifat hasad dengan perasaan ridha terhadap takdir dan ketetapan Allah ta'ala, serta mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya, ini sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:


áÇó íõÄúãöäõ ÃóÍóÏõßõãú ÍóÊóøì íõÍöÈóø áÃóöÎöíúåö ãóÇ íõÍöÈõø áöäóÝúÓöåö

Artinya:

"Tidak beriman seseorang diantara kalian, hingga ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya". (HR. Muslim: 9/1 dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu )

Menolak sifat hasad dari diri juga dapat dilakukan dengan mengambil sebab-sebab, yang dengannya bisa mendatangkan kebaikan dan menolak kejelekan, dan juga dengan berperasangka baik terhadap Allah ta'ala dan mengharapkan apa yang ada di sisiNya.

Adapun menolak hasad dari orang-orang yang hasad kepada diri dan keluarganya adalah dengan memohon perlindungan kepada Allah ta'ala dari kejahatan mereka. Menolak hasad juga dapat dilakukan dengan shadaqah dan berbuat baik kepada orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, terlebih ketika ia mendapatkan harta yang mana ada di sekelilingnya orang yang membutuhkan melihatnya. Maka hendaknya ia bersedekah kepadanya, dan menghindarkan pandangan dan penglihatan mereka terhadap apa yang ada padanya (berupa harta atau semisalnya). Wallahu a'lam.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 46/7, lihat Maktabah Syamilah]



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1577