Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Penghalang Mati Syahid
Jumat, 15 Februari 13

Pertanyaan:

Apa saja yang menjadi penghalang syahid, apakah hutang termasuk di antaranya? Lalu bagaimana hukumnya kalau jihad itu adalah yang fardhu 'ain?"
Jawaban:

Di antara penghalang kesyahidan itu adalah apabila niatnya bukan untuk meninggikan kalimat Allah. Maka hal ini menjadi penghalang kesyahidan, seperti disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,


مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ

"Barangsiapa yang berperang agar kalimat Allah yang menjadi tinggi, maka ia fi sabilillah." (HR. al-Bukhari: 7458, Muslim: 1904)

Nah, maka kalau niatnya bukan lillah (karena Allah), maka yang demikian itu menghalangi kesyahidan, dan ia akan dihisab (diperiksa amalnya) sesuai dengan niatnya. Dan orang yang terbelenggu hutang piutang tidak menjadi penghalang untuk mendapat kesyahidan, akan tetapi ia terhalang untuk mendapatkan pengampunan dosa. Sedangkan orang yang syahid diampuni dosa-dosanya semenjak tetesan darahnya yang pertama, kecuali hutang. Hutang tidak diampuni kecuali dengan membayarnya, atau diputihkan oleh pemiliknya. Sebab hak-hak manusia dibangun berdasarkan keseriusan. Jadi, kalau tidak diputihkan (direlakan), maka harus ada pembayaran hutang kepada mereka. Sedangkan hak-hak Allah ta'ala dibangun berdasarkan pemaafan (al-musamahah) dan pengampunan dari Allah ta'ala."

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, penerbit: Darul Haq - Jakarta.]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1566