Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Cara Memandikan Mayit
Senin, 12 Nopember 12

PERTANYAAN:

Bagaimana cara memandikan mayat? Apa nasehat syaikh untuk para penuntut ilmu menghadapi hal itu dan mengajukan diri untuk memandikan mayat?

JAWABAN:

Cara memandikan mayat adalah:

- Menjadikannya di tempat tertutup dan tidak dilihat (orang banyak). (ketika memandikan maka) tidak boleh hadir (di tempat itu) kecuali yang ikut terlibat langsung memandikannya, atau yang membantunya.

- Melepaskan pakaiannya setelah diletakkan kain di atas auratnya hingga tidak ada yang melihatnya dan tidak pula yang memandikan. Kemudian melepaskan dan membersihkannya.

- Diwudhukan seperti berwudhu untuk shalat, hanya saja para ulama berkata agar tidak memasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya. Cukup membasahi kain dengan air dan menggosokkan gigi dan di dalam hidung dengannya.

- Membasuh kepalanya, kemudian membasuh semua tubuhnya, memulai dengan yang kanan. Lebih utama menaruhkan daun bidara di air; karena ia membersihkan dan membasuh kepala dan jenggotnya dengan busanya. Lebih utama pula dicampurkan kapur barus (kamper) di basuhan yang terakhir, (bebas dari) jenis apa saja kapur barus itu; karena Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu kepada para wanita yang memandikan putrinya, beliau bersabda,



ÇöÌúÚóáúäó Ýöí ÇáúÛõÓúáóÉö ÇúáÃóÎöíúÑóÉö ßóÇÝõæÑðÇ Ãóæú ÔóíúÆðÇ ãöäú ßóÇÝõæúÑ

“Jadikan kapur barus/kamper atau sesuatu dari kapur di basuhan terakhir.“ HR. al-Bukhari, Kitab al-Jana’iz, Bab Yus’alu al-Kafur Fi al-akhirah (1258).

- Mengeringkannya (dengan lap atau sejenisnya).

- Meletakkannya di kafannya.

Memandikan mayat hukumnya fardhu kifayah -seperti sudah diketahui- apabila telah dilaksanakan oleh orang yang memadai, gugurlah (kewajiban) dari yang lain. Dan atas dasar ini, siapa yang melaksanakannya, berarti dia telah melaksanakan fardhu yang diberikan dengannya pahalanya. Dan tidak semestinya orang yang memimpin pemandiannya kecuali orang yang mengenal tata cara memandikan secara syar’i. Hal tersebut tidak mesti dilakukan langsung oleh penuntut ilmu; karena para penuntut ilmu terkadang sibuk dengan sesuatu yang lebih penting. Maka memandikan mayat boleh dilakukan oleh orang yang sudah memadai dari pihak yang bertanggung jawab, akan tetapi mereka wajib diajarkan tata cara memandikan mayat dan mengafaninya, sehingga mereka memahami perkara mereka. Wallahu a’lam.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1536