Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Telah Jatuh Talak Berapa Ya?
Rabu, 07 Nopember 12

Pertanyaan:

Seorang suami bertengkar dengan istrinya, lalu sang istrinya memakinya dan berbicara lantang padanya, maka sang suami berkata: "Kamu kuceraikan", (setelah beberapa waktu) wanita itu kembali memakinya , maka sang suami kembali mengatakan: "Kamu kuceraikan". Kemudian wanita itu kembali mengulangi apa yang ia lakukan dan sang suami demikian, ini berulang-ulang hingga lebih dari tiga kali, apa hukum talak atau cerai pada kondisi ini?

Jawaban:

Hukum cerai pada kondisi ini adalah bahwa istrinya telah tertalak bain atau talak tiga, karena sang suami telah mentalaknya tiga kali pada waktu yang berbeda, maka sang istri telah ditalak tiga, dan tidak halal sang istri baginya kecuali dengan akad baru setelah wanita itu dinikahi laki-laki lain yang mana nikah itu memang keinginannya (wanita dan suami yang baru) dan bukan nikah yang dilakukan untuk menghalalkannya (bagi suami yang telah mentalaknya), Allah ta'ala berfirman:



ÝóÅöä ØóáóøÞóåóÇ ÝóáÇó ÊóÍöáõø áóåõ ãöä ÈóÚúÏõ ÍóÊóøìó ÊóäßöÍó ÒóæúÌðÇ ÛóíúÑóåõ ÝóÅöä ØóáóøÞóåóÇ ÝóáÇó ÌõäóÇÍó ÚóáóíúåöãóÇ Ãóä íóÊóÑóÇÌóÚóÇ Åöä ÙóäóøÇ Ãóä íõÞöíãóÇ ÍõÏõæÏó Çááøåö

" Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikanya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 230)

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 5/271-272]
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1535