Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shaf Yang Salah Ketika Melaksanakan Shalat Jenazah
Senin, 24 September 12

PERTANYAAN:

Ada satu perkara di tengah kami yang dilakukan oleh sebagian orang di dalam shalat jenazah, dan kami mengharapkan penjelasan hukum syar'i tentangnya: yaitu bahwasanya saat mengantarkan jenazah untuk dishalatkan, para makmum saling mendorong dan membentuk shaf bukan seperti shalat fardhu, merusak sifat dalam meratakan shaf dan merapatkannya, saling mendekat di antara shaf tanpa ada jarak yang ada di antaranya sebagaimana dalam shalat fardhu. Sebagian mereka meyakini bahwa harus membentuk tiga shaf, kendati ada kosong di dalam shaf pertama dan kedua. Apakah ini termasuk disyariatkan ataukah tidak? Semoga Allah ta’ala memberikan balasan kebaikan kepada Syaikh.

JAWABAN:

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Rahmat Allah ta’ala dan kesejahteraanNya semoga tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya, dan orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan hingga hari pembalasan.

Apa yang dilakukan sebagian orang, apabila dihadapkan kepada jenazah, mereka segera mendekat hingga berada di sekitarnya. Kemudian mereka membentuk shaf yang tidak lurus. Bahkan kamu dapatkan salah seorang dari mereka, terkadang membentuk shaf sendirian di tempat ini. Hal ini tidak diragukan lagi adalah menyalahi as-Sunnah dan saya tidak mengetahui ada dalil baginya dalam as-Sunnah, tidak dari sunnah dan tidak pula dari pendapat para ulama. Yang utama adalah tetapnya orang-orang dalam shaf mereka. Kemudian jenazah dibawa ke depan dan orang-orang yang membawanya mundur ke dalam shaf. Apabila mereka susah masuk ke dalam shaf, maka tidak mengapa mereka membentuk shaf di belakang imam. Adapun keadaan shaf yang tidak boleh kurang dari tiga, maka pendapat ini merupakan pendapat sebagian ulama, dan mereka berkata, "Sepantasnya bahwa jumlah shaf tidak kurang dari tiga, sekalipun di shaf pertama masih ada tempat." Menurut pendapat saya, (yang benar) tidak seperti itu, karena seharusnya menyempurnakan shaf pertama, dan seterusnya seperti dalam semua shalat. Dan yang terdapat di dalam sunnah bahwa, "Tidaklah seseorang dishalatkan -oleh jamaah-yang mencapai tiga shaf melainkan diampunkan baginya." maknanya adalah bahwa ia adalah shaf yang sempurna; karena Nabi shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menyempurnakan shaf pertama, dan seterusnya. Atau pengertiannya adalah yang mencapai jumlah tiga shaf, sekalipun mereka berada dalam satu shaf. Dan sekurang-kurangnya yang memungkinkan membentuk tiga shaf adalah mencapai enam orang dan bersama imam menjadi tujuh orang.Wallahul muwaffiq. Ditulis tanggal 8/4/1415 H.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1522