Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Beberapa Permasalahan Wanita Dalam Melakukan Shiyam.
Rabu, 08 Agustus 12

Pertanyaan:

Kapan diperbolehkan bagi wanita hamil atau menyusui untuk tidak melakukan shiyam dibulan Ramadhan?, dan apakah boleh bagi wanita untuk meminum obat pencegah haid agar ia dapat berpuasa ramadhan tanpa terputus?

Jawaban:

Boleh bagi wanita hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa, ini jika mereka khawatir akan membahayakan anak-anak mereka, yang disebabkan puasa yang mereka lakukan. Karena bisa jadi shiyam (puasa) menyebabkan berkurangnya asupan gizi bagi janin, jika hal ini terjadi, maka diperbolehkan untuk tidak melakukan shiyam dan menunaikannya di hari yang lain, bersamaan dengan itu ia harus memberikan makan orang miskin. Namun jika yang ia khawatirkan bahayanya itu akan menimpa dirinya, karena ia tidak bisa melakukan shiyam disebabkan hamil atau dikarenakan menyusui, maka diperbolehkan baginya untuk tidak melakukan shiyam dan menunaikannya di hari lain, serta tidak ada kewajiban baginya untuk memberi makanan orang miskin. Ini yang berkaitan dengan hamil dan menyusui.

Di perbolehkan bagi seorang wanita utuk mengkonsumsi obat penahan haid dengan tujuan agar ia bisa berpuasa, namun hal tersebut (dengan syarat) bahwa obat tersebut tidak mengganggu kesehatan.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/147-148]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1515