Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Shiam (Puasa) Yang Dilakukan Pada Masa Nifas.
Senin, 23 Juli 12
Pertanyaan:

Jika seorang yang nifas telah suci dari nifasnya dalam satu minggu , maka kemudian iapun melakukan shiam (puasa) bersama kaum muslimin pada bulan ramadhan, namun baru beberapa hari ia melakukan shiam, darah kembali keluar, maka apakah ia meninggalkan shiam pada waktu itu? Dan apakah ia harus mengqadha shiamnya yang telah ia lakukan (ketika terputusnya darah nifas) maupun yang ia tinggalkan (ketika keluarnya darah)?

Jawab:

Yang tidak diragukan dalam masalah ini adalah bahwasanya orang yang nifas tidak boleh melakukan shiam (puasa) jika ia melihat keluarnya darah pada waktu empat puluh hari setelah persalinannya. Namun jika darah berhenti sebelum empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi lalu berpuasa, dan jika darah itu kembali keluar sebelum genap empat puluh hari dari masa persalinannya maka ia harus meninggalkan shiamnya sampai genap empat puluh hari setelah masa persalinannya. Shiam yang ia lakukan ketika terputusnya darah nifas adalah sah, karena ia melakukannya dalam keadaan suci. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Wallahu a’lam.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/132]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1510