Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Panas Matahari Tidak Menghilangkan Najis
Senin, 23 April 12

Pertanyaan:

Saya mempunyai anak-anak yang masih kecil, ketika aku menggendong mereka, mereka mengencingi pakaianku, maka akupun membentangkan (menjemurnya) di bawah terik matahari sampai kering, setelah itu aku shalat dengannya, apakah ini di perbolehkan?

Jawab:

Jika kencing tersebut adalah kencing bayi laki-laki maka cukup dengan memercikan air padanya (dengan syarat) anak tersebut belum memakan makanan (hanya minum asi -red), ini seperti yang di riwayatkan dari Ummu Qais binti Muhshan, bahwa ia datang kepada kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa bayi laki-lakinya yang belum memakan makan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendudukannya di pangkuannya, lalu bayi tersebut kencing pada pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta diambilkan air, kemudian beliau memerciki pakaian dengan air (di tempat yang terkena kencing -red), dan beliau tidak menyucinya (HR Bukhari dan Muslim), adapun arti kata (ÇáäÖÍ) adalah membasahi dengan air tanpa mencelupkan dan merendamnya. Di ketahui dari (hadits ini juga) bahwa jika bayi tersebut telah memakan makanan, maka kencingnya harus dicuci. Adapun kencing bayi perempuan, maka kencingnya harus dicuci (walaupun dia tidak memakan makanan -red) hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Lubabah binti Al-Haris, dia berkata: “Bahwa Husain bin Ali berada di pangkuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian dia mengencingi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Lubabah berkata: “Pakailah pakaianmu yang lain, dan berikan kepadaku pakaianmu tersebut agar aku mencucinya”, maka Rasulullah berkata: “Pakaian itu dicuci jika terkena kencing bayi perempuan, adapun bayi laki-laki cukup dipercikan air” (HR. Abu Daud), inilah petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan, di ketahui dari hal ini bahwa apa yang ditanyakan oleh penanya bahwa ia menjemur pakaiannya yang telah dikencingi anak-anak, kemudian jika telah kering ia shalat dengannya, sesungguhnya matahari tidak mensucikan (najis) dan shalat dengan pakaian sebelum disucikan dari najis tidaklah sah.

[Sumber: ÝÊÇæì ÅÓáÇãíÉ áãÌãæÚÉ ãä ÇáÚáãÇÁ ÇáÃÝÇÖá, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin dan Syaikh Abdullah Jibrin rahimahumullah jami’an 1/178]


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1489