Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Fatwa Bolehnya Membunuh Orang-Orang Amerika
Kamis, 19 April 12

Pertanyaan:

Ada orang yang telah memfatwakan boleh membunuh orang-orang Amerika yang ada di seluruh negara di dunia ini, dan ia mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang memerangi (harbiyun). Bagaimana menurut Syaikh dalam masalah ini?"

Jawab:

Pemberi fatwa tersebut jahil. Sebab, masalah ini masih ada rinciannya. Karena orang-orang (Amerika) yang telah melakukan perjanjian dengan kita dan mereka masuk ke negara kita dengan perjanjian, atau dengan jaminan keamanan, atau kita yang meminta mereka datang untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang kita butuhkan, maka mereka berada di bawah ikatan janji kita dan tanggungan kita. Maka tidak boleh mengkhianati mereka, atau membunuh mereka. Jadi, negara-negara yang terikat perjanjian dengan kita, dan memiliki perwakilan diplomasi, tidak boleh kita khianati. Orang-orang kafir yang masuk ke negara kita ini adalah dengan izin kita, maka tidak boleh mengkhianati mereka. Allah Ta’ala berfirman,


æóÅöäú ÃóÍóÏñ ãöøäó ÇáúãõÔúÑößöíäó ÇÓúÊóÌóÇÑóßó ÝóÃóÌöÑúåõ ÍóÊóøì íóÓúãóÚó ßóáÇóãó Çááåö Ëõãóø ÃóÈúáöÛúåõ ãóÃúãóäóåõ …..

"Dan jika seseorang dari orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya." (At-Taubah: 6).

Maka tidak boleh mengkhianati orang-orang yang masuk ke negara kaum muslimin dengan izin kaum muslimin, atau kaum muslimin yang meminta mereka datang. Maka ucapan seperti ini tidak boleh! Sesungguhnya orang kafir harbi itu adalah orang kafir yang tidak memiliki perjanjian dengan kita, dan tidak pula jaminan keamanan dari kita, itulah harbi.

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta.]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1488