Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mendapatkan Najis Di Pakaian Setelah Melaksanakan Shalat
Jumat, 06 April 12

Pertanyaan:

Seseorang melaksanakan shalat, setelah selesai dari shalatnya dia mengetahui bahwa di pakaiannya terdapat najis, apakah dia mengulangi shalatnya?

Jawab:

Jika ia tidak mengetahui adanya najis di pakaiannya kecuali setelah selesai dari shalatnya, maka shalatnya sah, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika dikabari oleh Jibril 'alaihi sallam bahwa di sendal yang beliau pakai ketika shalat ada najisnya, Nabi dalam keadaan shalat, kemudian beliau melepaskan sandalnya, dan beliau tidak mengulangi shalatnya.

Demikian juga ketika dia mengetahui najis sebelum shalat, kemudian dia lupa dan shalat memakai pakaian tersebut, dan dia tidak ingat (bahwa pakaiannya tersebut najis) kecuali setelah selesai shalat (maka shalatnya sah), ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala: (ÑóÈóøäóÇ áÇó ÊõÄóÇÎöÐúäóÂÅöä äóøÓöíäó Ãóæú ÃóÎúØóÃúäóÇ), “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah”, dan telah tetap dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: (Åä Çááå ÞÏ ÇÓÊÌÇÈ åÐÇ ÇáÏÚÇÁ), “Sesungguhnya Allah telah memperkenankan do’a tersebut”.

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahulloh

[Sumber: ÝÊÇæì ÅÓáÇãíÉ áãÌãæÚÉ ãä ÇáÚáãÇÁ ÇáÃÝÇÖá, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin dan Syaikh Abdullah Jibrin rahimahumullah jami’an 1/149]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1483