Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Mengkhususkan Dua Hari Raya dan Hari Jum'at Untuk Ziarah Kubur
Jumat, 30 Maret 12

PERTANYAAN:

Apa hukum mengkhususkan dua hari raya dan hari Jum'at untuk ziarah kubur? Apakah ada syariat ziarah kepada yang hidup atau yang mati pada kedua momen tersebut?

JAWABAN:

Tidak ada dasarnya dalam as-Sunnah penentuan hari Jum'at dan dua hari raya. Maka menentukan ziarah kubur di hari raya dan meyakini bahwa hal itu disyariatkan termasuk bid'ah; karena hal itu tidak diriwayatkan dari Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam dan saya tidak mengetahui adanya seorang ulama yang mengatakan hal itu.
Mengenai hari Jum'at, sebagian ulama telah menyebutkan bahwa memang sepantasnya ziarah itu pada hari Jum'at. tetapi, mereka tidak menyebutkan atsar (hadis -red) dalam hal ini dari Nabi shallahu 'alaihi wa sallam.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1480