Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menyentuh wanita dalam keadaan berwudhu'
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ?

Jawab :

Pendapat yang shahih adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, kecuali telah keluar sesuatu darinya (kentut-penj). Dalilnya adalah hadits shahih tentang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mencium sebagian isteri-isterinya namun beliau langsung keluar melakukan shalat tanpa berwudhu lagi. Sebab, asal hukumnya adalah tidak batal hingga ada dalil yang jelas dan shahih yang membatalkannya. Juga, disebabkan seseorang yang berwudhu telah menyempurnakan kesuciannya berdasarkan dalil syar'i sedangkan sesuatu yang telah diperkuat/mantap dengan dalil syar'i tidak mungkin dibuang/ditolak kecuali dengan dalil syar'i pula. Jika ada yang mengatakan (dalil kami adalah –penj) firman Allah Ta'ala : "atau kamu telah menyentuh perempuan" (Q.,s. an-Nisa' : 43/al-Maidah:6). Maka jawabnya : bahwa yang dimaksud dengan (menyentuh) dalam ayat tersebut adalah jima' (bersetubuh dengan isteri) sebagaimana riwayat yang shahih dari (penafsirnya) Ibnu 'Abbas . ( al-Fatâwa al-Jâmi'ah lil Mar-ah al-Muslimah, Amin bin Yahya al-Wazzan (ed), penerbit Dar al-Qâsim, Riyadh, I/36)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=148