Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang Haidh Berdiam di Masjid
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Bolehkah seseorang yang sedang haidh menghadiri pengajian di masjid ?

Jawab :

Seorang perempuan yang dalam keadaan haidh tidak boleh berdiam di masjid. Adapun jika sekedar melewati masjid maka tidak apa-apa, dengan syarat aman dari mengotori masjid tersebut dengan darah yang mungkin keluar, oleh karena itu, apabila tidak boleh baginya untuk berdiam di masjid, maka tidak boleh baginya untuk pergi ( ke masjid ) untuk mendengarkan ceramah atau bacaan al-Qur'an kecuali ada tempat khusus di luar masjid yang dapat sampai suara penceramah atau pembaca al-Qur'an dengan pengeras suara, maka tidak apa-apa baginya untuk duduk di tempat tersebut untuk mendengarkan dzikir ( al-Qur'an dll. Pent.) karena boleh bagi perempuan ( yang haidh ) mendengarkan dzikir dan bacaan al-Qur'an sebagaimana riwayat yang shahih dari bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpangku di pangkuan Aisyah radhiyallahu 'anha dan membaca al-Qur'an sedang Aisyah dalam keadaan haidh, adapun jika perempuan yang haidh itu bersengaja pergi ke masjid untuk berdiam di masjid tersebut untuk mendengarkan dzikir dan bacaan maka yang sedemikian itu tidak boleh, dan oleh karena itu ketika sampai berita kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada haji wada' bahwa Shofiyah sedang haidh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata : Apakah ia menghalangi kita ? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengira bahwa dia belum melakukan thawaf ifadhah, maka para shahabat berkata : Sesungguhnya dia telah melaksanakan thawaf ifadhah, hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi wanita yang sedang haidh untuk berdiam di masjid walaupun untuk melakukan ibadah. Dan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kaum wanita untuk keluar ke tampat shalat pada hari raya untuk shalat dan berdzikir dan memerintahkan yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat. Fatwa Syaikh Utsaimin dalam buku Fatawal mar'ah muslimah, Jld. I hal. 288

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=144