Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Memberikan Sumbangan Kepada Orang Kafir
Jumat, 02 Desember 11

Pertanyaan:

"Apa hukum memberikan sumbangan berupa sejumlah uang yang besar kepada orang-orang kafir?"

Jawaban:

"Apabila hal itu dilakukan untuk kemaslahatan kaum muslimin, maka tidak apa-apa. Kita menolak kejahatan mereka (dengannya), sampai zakat pun boleh diberikan sebagiannya kepada orang-orang yang masih lemah imannya dengan harapan bisa menahan keburukannya dari kaum kafir.

Orang kafir yang diharapkan menahan kejahatannya terhadap kaum muslimin boleh diberi bagian zakat yang merupakan zakat fardhu. Lalu bagaimana dengan pemberian harta yang bukan zakat demi mencegah bahaya mereka terhadap kaum muslimin. Ini merupakan hal yang disangka termasuk wala' oleh orang-orang bodoh. Padahal itu bukan wala'. Itu adalah mudarah (pencegahan) terhadap bahaya dan kejahatan mereka terhadap kaum muslimin."

Jawaban Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah

Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1428