Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
HUKUM MEMBUNUH WANITA YANG TIDAK BERHIJAB
Senin, 03 Oktober 11

Pertanyaan:

Jama’ah ini melakukan pembunuhan terhadap sebagian wanita yang tidak mau memakai hijab. Apakah perbuatan mereka dibenarkan?

Jawaban:

Ini juga satu kesalahan. Mereka tidak dibenarkan melakukan itu. Yang wajib adalah memberi nasehat kepada para wanita untuk berhijab, sampai mereka melaksanakannya, orang yang meninggalkan sholat sampai ia sholat, orang yang makan riba sampai ia meninggalkannya, yang berzina sampai meninggalkannya, yang minum khamr sampai meninggalkannya. Semua diberi nasehat dengan Qur’an dan Hadist, dan diingatkan akan kemurkaan Allah dan siksa hari kiamat.

Adapun memukul atau membunuh , atau yang sejenisnya bukanlah bagian para da’i, karena yang demikian hanya akan menjauhkan manusia dari dakwah. Mereka harus memiliki sifat lembut, sabar, tabah, menyampaikan perkataan yang baik di masjid-masjid, agar orang baik bertambah dan orang buruk berkurang, dan agar manusia mengambil manfaat dari dakwah, untuk kemudian memenuhi panggilan dakwah itu.

Sumber : Fatwa-Fatwa Ulama Terkemuka Tentang Tindak Kekerasan, hal:77, cet: Jam’iyyah Ihya At-Turots Al-Islami - Kuwait, diposting oleh Rifki Solehan el-Hawary

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1407