Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
HUKUM PERGI KEPADA DUKUN DAN SEJENISNYA UNTUK MEMPEROLEH KESEMBUHAN DAN MEMPERCAYAI MEREKA
Senin, 25 Juli 11

Pertanyaan:

Pembaca berinisial F.A.A. dari Riyadh mengirimkan surat kepada kami. Dalam surat itu dia mengatakan, "Ayahku sakit jiwa dan penyakit tersebut sudah berlangsung lama. Selama itu pula berkali-kali datang ke rumah sakit. Tetapi sebagian kerabat mengisyaratkan kepada kami agar pergi kepada seorang wanita. Kata mereka, wanita ini mengetahui penyembuhan untuk penyakit-penyakit demikian. Kata mereka, "Berikan nama saja kepadanya, dan ia akan memberitahukan kepada kalian tentang apa yang dideritanya dan memberikan obat untuknya." Apakah kami boleh pergi kepada wanita ini? Berilah fatwa kepada kami, terima kasih.

Jawaban:

Tidak boleh bertanya kepada wanita ini dan sejenisnya, karena ia termasuk golongan peramal dan dukun yang mengklaim mengetahui perkara ghaib serta meminta bantuan kepada jin dalam pengobatan mereka dan berita-berita yang mereka sampaikan.

Telah shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,


ãóäú ÃóÊóì ÚóÑøóÇÝðÇ ÝóÓóÃóáóåõ Úóäú ÔóíúÁò áóãú ÊõÞúÈóáú áóåõ ÕóáóÇÉñ ÃóÑúÈóÚöíúäó áóíúáóÉð.

"Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 malam." (HR. Muslim dalam Shahihnya). (HR. Muslim, no. 2230, Kitab as-Salam)

Dan telah shahih dari beliau shallallahu 'alaihi wa sallam ,


ãóäú ÃóÊóì ßóÇåöäðÇ Ãóæú ÚóÑøóÇÝðÇ ÝóÕóÏøóÞóåõ ÈöãóÇ íóÞõæúáõ ÝóÞóÏú ßóÝóÑó ÈöãóÇ ÃõäúÒöáó Úóáóì ãõÍóãøóÏò.

"Barangsiapa mendatangi dukun atau peramal lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. at-Tirmidzi, no. 135, Kitab ath-Thaharah; Ibnu Majah, no. 639, Kitab ath-Thaharah; Ahmad dalam al-Musnad, no. 9252.)

Hadits-hadits yang semakna dengan ini cukup banyak.

Kewajiban kita ialah mencegah mereka dan siapa yang datang kepada mereka, tidak bertanya kepada mereka dan mempercayai mereka, serta melaporkan mereka kepada pejabat yang berwenang sehingga mereka dihukum dengan hukuman yang setimpal. Karena membiarkan mereka dan tidak melaporkan mereka akan memba-hayakan semua orang, serta membantu keterpedayaan orang-orang bodoh kepada mereka, yang bertanya kepada mereka, dan mempercayai mereka.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


ãóäú ÑóÃóì ãöäúßõãú ãõäúßóÑðÇ ÝóáúíõÛóíøöÑúåõ ÈöíóÏöåö ÝóÅöäú áóãú íóÓúÊóØöÚú ÝóÈöáöÓóÇäöåö ÝóÅöäú áóãú íóÓúÊóØöÚú ÝóÈöÞóáúÈöåö¡ æóÐáößó ÃóÖúÚóÝõ ÇáúÅöíúãóÇäö.

"Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah ia dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim, dalam Shahihnya no. 49, Kitab al-Iman).

Tidak diragukan lagi bahwa melaporkan mereka kepada penguasa, seperti Amir Negeri, Lembaga Amar Ma'ruf Nahi Mungkar dan Pengadilan, termasuk dalam kategori mengingkari mereka dengan lisan dan termasuk tolong menolong atas dasar kebajikan dan takwa. Semoga Allah menunjukkan umat Muslim pada kemaslahatan mereka dan mereka selamat dari segala keburukan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa al-'Ilaj bi al-Qur`an wa as-Sunnah - ar-Ruqa wa Ma Yata'allaq biha, hal. 36-37.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 392-394, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Rifki Solehan El Hawary

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1395