Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Membaca Ruqyah di Air Zamzam untuk Kesembuhan dari Seseorang yang Tertentu
Kamis, 07 Juli 11

Pertanyaan:

Apa hukumnya membaca ruqyah di air zamzam dari beberapa orang yang telah ditentukan untuk diberikan kepada seseorang untuk merealisasikan keinginannya atau untuk kesembuhannya?

Jawaban:

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Aliahi Wasallam bahwa beliau minum air Zamzam, beliau membawanya, dan menganjurkan meminumnya, serta bersabda,


ãóÇÁõ ÒóãúÒóãó áöãóÇ ÔõÑöÈó áóåõ.

"Air zamzam (berkhasiat) sesuai dengan tujuan meminumnya."

HR. Ahmad dalam al-Musnad, 3/357, 372; Ibnu Majah, Kitab al-Manasik, no. 3062; dishahihkan oleh as-Suyuthi dan al-Albani, ia terdapat dalam al-Irwa` no. 1123.

Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam datang ke siqayah (tempat minum para jamaah haji, pent.), lalu meminta diambilkan air. Abbas Radiyallahu ‘anhu berkata, "Wahai Fadhl, cari ibumu lalu datanglah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Aliahi Wasallam dengan (membawa) minuman darinya." Beliau bersabda, "Beri aku minum (dari siqayah ini)." Ia (Abbas) berkata, "Wahai Rasulullah, mereka telah memasukkan tangan-tangan mereka di dalam air minum ini." Beliau bersabda, "Beri aku minum," lalu beliau minum darinya. Kemudian beliau mendatangi Zamzam, sedangkan orang-orang sedang menimba (air zamzam) dan bekerja padanya (sebagai pemberi minum untuk jamaah haji). Beliau bersabda, "Bekerjalah, sesungguhnya kalian melakukan amal shalih." Kemudian beliau bersabda, "Kalau bukan karena (ketakutanku bahwa manusia akan berkeyakinan bahwa memberi minum termasuk manasik haji sehingga mereka berde-sak-desakan) lalu mengalahkan kalian dan menyingkirkan kalian dari tugas memberi minum niscaya saya akan turun sehingga saya meletakkan tali di atas ini," maksudnya pundaknya dan beliau mengisyaratkan ke pundaknya. { HR. al-Bukhari, Kitab al-Hajj, no. 1635 }. Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Dan dari Ibnu Abbas , Rasulullah Shallallahu ‘Aliahi Wasallam bersabda,


ãóÇÁõ ÒóãúÒóãó áöãóÇ ÔõÑöÈó áóåõ¡ Åöäú ÔóÑöÈúÊóåõ ÊóÓúÊóÔúÝöí Èöåö ÔóÝóÇßó Çááåõ¡ æóÅöäú ÔóÑöÈúÊóåõ áöÔóÈúÚößó ÃóÔúÈóÚóßó Çááåõ Èöåö¡ æóÅöäú ÔóÑöÈúÊóåõ áöÞóØúÚö ÙóãúÆößó ÞóØóÚóåõ Çááøåõ¡ æóåöíó åóÒóãóÉõ ÌöÈúÑöíúáó æóÓõÞúíóÇ ÅöÓúãóÇÚöíúáó.

"Air Zamzam (berkhasiat) sesuai dengan tujuan meminumnya. Jika kamu meminumnya untuk mengharapkan kesembuhan dengannya, niscaya Allah akan menyembuhkanmu. Jika kamu minum agar kenyang, niscaya Allah memberikanmu rasa kenyang dengannya. Jika kamu meminumnya untuk menghilangkan rasa hausmu, niscaya Allah akan menghilangkannya. Ia adalah hentakan kaki Jibril dan minuman Ismail."

HR. ad-Daruquthni, 2/289, no. 338; al-Hakim dalam al-Mustadrak, 1/473.

Ucapannya, åóÒóãóÉõ ÌöÈúÑöíúáó, yakni hentakan kakinya, lalu memancarkan air. Dan åóÒóãóÉõ juga berarti pukulan di dada. Dan makna åóÒóãóÉõ ÇáúÈöÆúÑó maksudnya aku menggali sumur.

Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan al-Hakim.

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anhu bahwa dia membawa air Zamzam dan mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dulu membawanya. { HR. at-Tirmidzi Kitab al-Hajj, no. 963, ia menyatakan, "Hadits hasan Gharib." }

Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Dan hadits-hadits lainnya yang datang menjelaskan keutamaan air zamzam dan keistimewaannya.

Hadits-hadits ini, sekalipun sebagiannya dipersoalkan keshahihannya, namun sebagian ulama menshahihkannya dan para sahabat mengamalkannya, dan terus diamalkan hingga hari ini dengan penunjukannya. Hal itu diperkuat hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beliau bersabda,


ÅöäøóåóÇ ãõÈóÇÑóßóÉñ ÅöäøóåóÇ ØóÚóÇãõ ØõÚúãò.

"Sesungguhnya ia adalah berkah dan makanan yang mengenyang-kan." { HR. Muslim, Kitab Fadha`il ash-Shahabah, no. 2473. }

Dan Abu Dawud { Abu Dawud ath-Thayalisi, bukan Abu Dawud pengarang as-Sunan.} menambahkan dengan isnad yang shahih,


æóÔöÝóÇÁõ ÓõÞúãò.

"Dan penyembuh penyakit." { HR. Abu Dawud ath-Thayalisi dalam al-Musnad, hal 81, no. 457. }

Dan tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau membaca di air Zamzam untuk seseorang sahabat untuk meminumnya atau mengusap dengannya karena suatu hajat, atau mengharapkan kesembuhan dari sakit, ditambah berkahnya yang besar, derajatnya yang tinggi, manfaatnya yang merata, serta keinginan agar umatnya mendapat kebaikan. Ditambah lagi seringkalinya beliau berbolak balik melewati air Zamzam sebelum hijrah, pada saat umrahnya beberapa kali dan berhajinya ke Baitul Haram setelah hijrah, dan tidak ada riwayat bahwa beliau memberi petunjuk kepada para sahabatnya agar membaca (al-Qur`an sebagai ruqyah) atasnya, padahal wajib menyampaikan syariat dan menjelaskan kepada umat atasnya. Jika hal itu disyariatkan niscaya beliau melakukannya dan menjelaskannya kepada umatnya. Sesungguhnya tidak ada satu kebaikan pun melainkan beliau memberikan petunjuk kepada mereka atas kebaikan itu, dan tidak ada satu keburukan pun melainkan beliau memberikan peringatan kepada mereka darinya.

Namun di sisi yang lain tidak ada larangan membacakan (al-Qur`an sebagai ruqyah) padanya untuk kesembuhan dengannya, seperti air-air lainnya, bahkan ia lebih utama, karena air zamzam mengandung berkah dan penawar berdasarkan hadits-hadits yang disebutkan.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

{Fatawa al-'Ilaj bi al-Qur`an wa as-Sunnah - ar-Ruqa wa Ma Yata'allaq Biha, karya Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, al-Lajnah ad-Da`imah, hal. 17-19.}

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:180-181, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1389