Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Membaca Ruqyah di Atas Tempat Penyimpanan Air
Senin, 06 Juni 11

Pertanyaan:

Ada sebagian orang yang melakukan ruqyah syar'iyah dengan membaca satu kali dan meludah sedikit pada beberapa tempat dan gentong air atau minyak. Sebagian dari mereka ada yang membaca di tempat penyimpanan air rumah dan setelah itu memberikannya kepada yang sakit. Apakah perbuatan ini boleh secara syara' dan sejauh manakah implikasinya?


Jawaban:

Perbuatan ini tidak benar dan tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ruqyah ini biasanya tidak memberikan manfaat apa-apa, kecuali kalau airnya sedikit seperti satu bejana atau dua bejana. Dia membacakan ayat, kemudian meludah sedikit pada (tempat) ini, kemudian (tempat) ini. Lalu membaca ayat yang lain dan meludah di tempat ini, kemudian ini.

Adapun membacanya di beberapa gentong air atau beberapa bejana, saya menduga hal itu tidak berfaidah. Apalagi membacanya di tempat penampungan air dan biasanya mereka bermaksud mencari harta dan mencari cara untuk mendapatkannya dengan fenomena-fenomena ini, dan perbuatan itu diharamkan. Wallahu a'lam.

( Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tandatangani )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:179, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1384