Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Boleh Meruqyah Orang Lain dan Makruh Memintanya untuk Diri Sendiri
Senin, 30 Mei 11

Pertanyaan:

Kami membaca di dalam kitab at-Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam hadits tujuh puluh orang (masuk surga tanpa hisab) bahwa mereka (tidak meruqyah), dan kami membaca dalam kitab Zad al-Ma'ad karya Ibnul Qayyim, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meruqyah beberapa sahabatnya dan membaca padanya beberapa doa. Apakah perbuatan Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut menasakh (menghapus) apa yang ada dalam hadits, ataukah hal itu merupakan perbuatan khusus untuk beliau?


Jawaban:

Saya telah membaca kitab at-Tauhid dan tidak menemukan di dalamnya kata-kata ini, yaitu kata-kata (tidak melakukan ruqyah). Apabila penanya ini telah menemukannya, bisa jadi dalam nuskhah (makalah) yang tidak bisa dipercaya. Riwayat yang kami baca dalam kitab at-Tauhid adalah,


åõãõ ÇáøóÐöíúäó áóÇ íóÊóØóíøóÑõæúäó¡ æóáóÇ íóÓúÊóÑúÞõæúäó¡ æóáóÇ íóßúÊóæõæúäó¡ æóÚóáóì ÑóÈøöåöãú íóÊóæóßøóáõæúäó.

"Mereka adalah orang-orang yang tidak menganggap sial karena melihat burung, tidak meminta ruqyah, tidak berobat dengan kay (besi panas) dan selalu bertawakal kepada Rabb mereka."

HR. al-Bukhari, Kitab ath-Thibb, no. 5752; dan Muslim Kitab al-Iman, no. 220.

Apabila ada pada sebagian makalah "tidak meruqyah," (Kata-kata ini ada pada riwayat Muslim). Mungkin saja diambil dari riwayat yang dha'if (lemah), karena hadits tersebut ada dalam ash-Shahihain pada sebagian riwayatnya (tidak meruqyah dan tidak meminta ruqyah).

Tetapi para ulama memberikan koreksi bahwa kata-kata (tidak meruqyah) adalah kesalahan sebagian perawi dan sesungguhnya yang benar adalah (tidak meminta ruqyah).

Anda meruqyah dan memberikan manfaat kepada orang lain termasuk perbuatan yang diberi pahala dan tidak ada akibat negatif apapun atas anda. Anda telah memberikan sesuatu kepada selain diri Anda. Sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdullah Radiyallahu ‘anhu dan di dalamnya,


ãóäö ÇÓúÊóØóÇÚó ãöäúßõãú Ãóäú íóäúÝóÚó ÃóÎóÇåõ ÝóáúíóÝúÚóáú.

"Siapa di antara kalian (yang bisa) memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukan." (HR. Muslim, Kitab as-Salam, no. 2199.)

Adapun keadaan Anda meminta (ruqyah) dari orang lain, sesungguhnya hal itu membuktikan lemahnya tauhid dan bukti bahwa Anda tidak kuat bertawakal kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Raqi boleh meruqyah orang lain, akan tetapi dimakruhkan baginya meminta orang lain meruqyahnya.

( Abdullah al-Jibrin, al-Kanz ats-Tsamin, jilid. I hal. 192-194 )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:175-176, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1380