Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Beberapa Tahun yang Lalu Tidak Berpuasa Ramadhan Karena Haidh dan Belum Mengqadhanya
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Syaikh Ibnu Baaz ditanya: Pada salah satu bulan Ramadhan beberapa tahun yang lalu, saya mendapat haidh oleh karenanya saya tidak berpuasa dan sampai saya belum mengqadha utang puasa itu, tapi saya tidak mengetahui berapa jumlah hari yang harus saya qadha itu, apa yang harus saya lakukan?

Jawab :

Anda harus melaksanakan tiga hal: Pertama : Bertobat kepada Allah karena keterlambatan itu dan menyesali apa telah Anda mengabaikan suatu ketetapan Allah, di samping itu Anda harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi, karena Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: "Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. " (An-Nur: 31) Menunda-nunda qadha puasa adalah suatu maksiat, maka bertaubat kepada Allah dari itu adalah suatu kewajiban. Kedua : Segera mengqadha puasa berdasarkan perkiraan Anda dalam menentukan jumlah harinya, karena Allah Subhaanahu wa Ta'ala tidak membebani seseorang kecuali apa yang disanggupinya. Berapa jumlah hari yang telah Anda tinggalkan menurut dugaan Anda, maka sejumlah hari itulah yang harus Anda qadha. Jika Anda perkirakan bahwa puasa yang harus Anda qadha itu sepuluh hari, maka hendaklah Anda berpuasa sepuluh hari, dan jika Anda menduga bahwa jumlah lebih banyak atau kurang dari itu, maka berpuasalah Anda berdasarkan dari sepuluh hari maka berpuasalah Anda dengan berpatokan pada dugaan Anda itu, berdasarkan firman Allah: " Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Al-Baqarah: 286) Dan Firman Allah: "Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" (At-Taghabun: 16) Ketiga: Memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang Anda qadha itu, dan itu bisa diberikan seluruhnya kepada satu orang miskin. Jika Anda sendiri seorang yang miskin sehingga tidak dapat memberi makan, maka tidak mengapa Anda tidak melakukan yang ini tetapi tetap bertaubat dan mengqadha puasa. Jika Anda mampu memberi makan, maka jumlah yang harus diberikan adalah setengah sha' makanan pokok, yaitu sekitar satu setengah kilogram.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=135