Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Memanggil dengan Julukan-Julukan
Senin, 10 Januari 11

Pertanyaan :

Apa hukum memanggil dengan julukan-julukan sekalipun hanya sekedar canda ?


Jawaban :

Allah Subhanahu Wata'ala barfirman :


æóáÇóÊóäóÇÈóÒõæÇ ÈöÇúáÃóáúÞóÇÈö

“Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar yang buruk.” (Al-Hujarat: 11)

Yakni julukan-julukan yang jelek yang menyakiti seseorang. Sedangkan ungkapan yang biasa terucap di lisan dalam rangka bercanda, maka sekalipun ia tidak dapat dikenakan hukum namun tidak semestinya orang-orang yang memiliki muru’ah untuk saling memanggil dengan julukan-julukan yang buruk sekalipun dalam rangka bercanda karena barangkali canda bisa menyebabkan perselisihan dan pertengkaran di masa yang akan datang dan bisa jadi pula ada orang lain yang mendengarkannya lantas menggunakan julukan tersebut dan mengungkapkannya kepada orang yang dijuluki itu secara sungguh-sungguh bukan untuk bercanda.

Oleh karena itu, kami melihat sebaiknya bagi orang-orang yang memiliki muru’ah untuk menghindari panggilan dengan julukan-julukan tersebut sekalipun dalam rangka bercanda.

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 532, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1326