Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Memakai Pakain Yang Ada Gambar Salib
Senin, 25 Oktober 10

Pertanyaan :

Akhir-akhir ini banyak sekali gambar salib dalam berbagai bentuknya yang tersebar di pakaian-pakaian yang diperuntukkan bagi wanita baik pada bahan pakaian atau pada pakaian jadi, dan kami melihat kebanyakan wanita muslimah tidak memperhatikannya saat memakai pakaian tersebut, bagaimana hukum memakai pakaian tersebut ? sedang diketahui bahwa mereka menyandarkan ketentuan hukumnya kepada fatwa syaikh yang membolehkan memakainya serta harus membukanya ketika hendak menunaikan shalat, apakah pendapat itu benar ?

Kemudaian jika sebuah pakaian telah dibeli dan ternyata setelah diperhatikan pada pakaian itu terdapat gambar salib, maka apakah yang mesti dilakukan, dimana penjualnya menolak pengembalian pakaian tersebut ? Kami berharap, kiranya Syaikh berkenan memberikan fatwa mengenai masalah tersebut .


Jawaban :

Pendapat yang disandarkan kepada kami membolehkan memakai pakaian yang di dalamnya terdapat gambar salib adalah tidak benar. Kami tidak pernah memfatwakan bahwa boleh memakai pakaian yang ada gambar salibnya , baik dipakai ketika hendak menunaikan shalat atau di luar shalat. Tetapi jika seseorang terlanjur membelinya dan penjualnya menolak pengembalian pakaian tersebut, hendaklah gambar salibnya dibuang (dihapus), jika hal tersebut memungkinkan. Sedangkan jika tidak memungkinkan, hendaklah ia membuangnya dan tidak memakainya lagi .
( Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa Mu’ashirah, hal.45)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.22-23 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1290