Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Sinetron
Rabu, 13 Oktober 10

Segala puji semata-mata ditunjukkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala . Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada orang yang tidak ada lagi Nabi sesudahnya.

Amma ba’du :

Melihat banyaknya laporan dan permintaan fatwa yang ditunjukkan kepada komite penelitian Ilmiah dan Fatwa berkenaan dengan masalah sinetron yang telah beredar selama kurang lebih enam tahun lamanya, sejak tahun 1416 H. hingga tahun 1421 H.yang memunculkan berbagai macam kotroversi di dalam masyarakat karena bertentangan dengan syariat, norma-norma dan moralitas, di mana secara garis besar menurut pandangan umum (publik), sinetron seperti yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:

1. Penghinaan terhadap orang baik dan shalih serta melemparkan aib kepada mereka .

2. Keluarnya wanita bersama pria-pria asing (yang bukan mahramnya) yang berdampak pada bercampurnya kaum wanita dan pria, mempertontonkan perhiasan , terbukanya aurat dan dampak buruk lainnya .

3. Menganggap mudah atau meremehkan urusan agama dengan menyukai apa yang dilarang oleh agama seperti mengabaikan penggunaan hijab (penutup aurat seperti jilbab dll), mempertontonkan perhiasan kepada orang-orang asing, bepergiannya kaum wanita ke negri-negri kafir dan negri-negri yang penduduknya akrab dengan perbuatan rendah dan hina serta bertentangan dengan akhlak-akhlak mulia.

4. Karena dapat menyakiti perasaan orang-orang yang ghirah (memiliki rasa kecemburuan) terhadap agamanya dan yang menjaga kehormatan dirinya serta kehormatan para wanitanya .

5. Mengagungkan syahwat dengan menonton keburukan yang membunuh rasa malu dan melanggar kesucian .

6. Melakukan tindakan bodoh,hina,menipulasi keperibadian seperti mengenakan janggut palsu (imitasi) dan lain sebagainya .

Mengikuti adat kebiasaan sebagian Negara dan wilayah dengan meniru ucapan serta logat mereka dengan cara yang menghina dan memperolok penduduk Negara yang mereka ikuti adat dan logatnya itu serta memperlihatkan aib mereka.

Setelah komite mempelajari dan meneliti secara seksama tentang permohonan fatwa dalam perkara sinetron ini, maka komite menjelaskan kepada seluruh kaum muslimin hal-hal sebagai berikut :

Pertama: Diharamkan memperoduksi sinetron, menjual dan menyebarluaskan serta menawarkannya kepada umat Islam disebabkan hal-hal berikut ini :

1. Terdapat unsur penghinaan terhadap sebagian perkara agama dan pelecehan dari orang yang melakukannya. Perkara ini sangat meresahkan masyarakat dan ditakutkan dapat menimbulkan akibat buruk bagi mereka .

2. terdapat unsur yang bertentangan dengan syariat agama, dan membawa manusia (khusus umat Islam) untuk keluar dari syariat Islam dan menyimpang dari jalan tuhannya karena hal itu menumbuhkan hubungan atau pertalian yang tidak disyariatkan antara kaum wanita dengan pria asing (bukan mahramnya), menguatkan ghirah terhadap sesuatu yang diharamkan oleh agama, meremehkan eksistensi hijab sebagai alat untuk menutupi aurat, dan lain sebagainya .

3. terdapat propaganda dari Negara-negara yang di dalamnya tampak tanda-tanda kekafiran (yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam), dan Negara yang telah popular kerusakan akhlaknya .

4. Terdapat sesuatu yang dapat membangkitkan rasa angkuh dan semangat jahiliyah berkenaan dengan memperolok-olok adat kebiasaan dan logat di mana hal itu bertentangan dengan tujuan diturunkannya syariat Islam yang menganjurkan umatnya untuk saling mencintai dan saling mengasihi, bersatu dalam ikatan persaudaraan yang tulus serta jauh dari segala macam permusuhan dan kebencian.

Allah berfirman di dalam kitabNya,



ÅöäøóãóÇ ÇáúãõÄúãöäõæäó ÅöÎúæóÉñ ÝóÃóÕúáöÍõæÇ Èóíúäó ÃóÎóæóíúßõãú æóÇÊøóÞõæÇ Çááåó áóÚóáøóßõãú ÊõÑúÍóãõæäó íóÇÃøíøõåóÇ ÇáøÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ áÇóíóÓúÎóÑú Þóæúãõõ ãøöä Þóæúãò ÚóÓóì Ãóä íóßõæäõæÇ ÎóíúÑðÇ ãøöäúåõãú æóáÇóäöÓóÂÁõõ ãøöä äøöÓóÂÁò ÚóÓóì Ãóä íóßõäøó ÎóíúÑðÇ ãøöäúåõäøó æóáÇóÊóáúãöÒõæÇ ÃóäÝõÓóßõãú æóáÇóÊóäóÇÈóÒõæÇ ÈöÇúáÃóáúÞóÇÈö ÈöÆúÓó ÇúáÅöÓúãõ ÇáúÝõÓõæÞõ ÈóÚúÏó ÇúáÅöíãóÇäö æóãóä áøóãú íóÊõÈú ÝóÃõæúáÇóÆößó åõãõ ÇáÙøóÇáöãõæäó

Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan)dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS.Al-Hujurat :10-11)

5. mendatangkan perbuatan atau sifat yang rendah dan hina, menghilangkan petunjuk pada kemuliaan, menyebarluaskan kerusakan, mendatangkan kecintaan terhadap hal-hal yang bersifat mungkar serta kesenangan dalam melakukannya .

Kedua : Haram hukumnya menyaksikan sinetron serta duduk untuk menyaksikannya karena di dalamnya terdapat kemungkaran dan pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditentukan Allah. Allah berfirman tentang gambaran hamba-hambaNya yang bertakwa,




æóÇáøóÐöíäó áÇóíóÔúåóÏõæäó ÇáÒøõæÑó

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, (QS. Al-Furqan :72)


Yaitu orang-orang yang tidak mendatangi perkataan dan perbuatan yang diharamkan oleh agama serta perayaan-perayaan yang dilakukan oleh orang kafir, sebagaimana firman Allah ,



æóÅöÐóÇ ÑóÃóíúÊó ÇáøóÐöíäó íóÎõæÖõæäó Ýöí ÁóÇíóÇÊöäóÇ ÝóÃóÚúÑöÖú Úóäúåõãú ÍóÊøóì íóÎõæÖõæÇ Ýöí ÍóÏöíËò ÛóíúÑöåö æóÅöãøóÇ íõäúÓöíóäøóßó ÇáÔøóíúØóÇäõ ÝóáÇó ÊóÞúÚõÏú ÈóÚúÏó ÇáÐøößúÑóì ãóÚó ÇáúÞóæúãö ÇáÙøóÇáöãöíäó

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu). (QS. Al-An’am :68)

Para ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan memperolok-olok pada ayat diatas adalah; berbicara dengan pembicaraan yang bertentangan dengan kebenaran, menjadikan baik ucapan-ucapan yang batil, mengajak kepadanya, memuji para pelakunya, menentang kebenaran, mencela dan mencemarkan orang yang melakukan kebenaran. Ayat-ayat yang telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa duduk bersama orang-orang yang berbuat kemungkaran adalah haram hukumnya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,



æóÞóÏú äóÒøóáó Úóáóíúßõãú Ýöí ÇáúßöÊóÇÈö Ãóäú ÅöÐóÇ ÓóãöÚúÊõãú ÁóÇíóÇÊö Çááåö íõßúÝóÑõ ÈöåóÇ æóíõÓúÊóåúÒóÃõ ÈöåóÇ ÝóáÇó ÊóÞúÚõÏõæÇ ãóÚóåõãú ÍóÊøóì íóÎõæÖõæÇ Ýöí ÍóÏöíËò ÛóíúÑöåö Åöäøóßõãú ÅöÐðÇ ãøöËúáõåõãú

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (QS. An-Nisa :140)

Banyak ulama yang berpendapat bahwa keumuman ayat itu mencakup mendatangi majlis atau tempat yang didirikan oleh para pelaku maksiat dan orang-orang fasik yang di dalamnya terdapat penghinaan terhadap hukum-hukum Allah dan keagunganNya.

Ketiga : Haram hukumnya memprogandakan sinetron ini, menganjurkan serta mengumumkannya melalui media apapun karena hal itu termasuk pada perbuatan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah Subhanahu Wata’ala telah melarang perbuatan demikian melalui FirmanNya,



æóÊóÚóÇæóäõæÇ Úóáóì ÇáúÈöÑøö æóÇáÊøóÞúæóì æóáÇóÊóÚóÇæóäõæÇ Úóáóì ÇúáÅöËúãö æóÇáúÚõÏúæóÇäö æóÇÊøóÞõæÇ Çááåó Åöäøó Çááåó ÔóÏöíÏõ ÇáúÚöÞóÇÈö

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah :2)

Maka wajib bagi kita untuk tidak mengikuti perbuatan serta kebencian mereka kepada Allah hingga mereka bertaubat kepadaNya dan meninggalkan kemaksiatan yang dilakukannya .

Keempat : Tidak ada pengecualian hukum dalam masalah yang berkenaan dengan sinetron, bahkan hukum tersebut berlaku (mencakup) untuk segala macam sinetron yang di dalamnya terdapat penentangan terhadap syariat Islam, melanggar ketentuan Allah, merusak Akhlak, membunuh ghirah (memiliki rasa kecemburuan) dalam beragama, melibas sifat keperwiraan (kegagahan) dalam diri manusia, dan membuka peluang terhadap berbagai macam penyimpangan .

Kelima : Umat Islam wajib bersungguh-sungguh dalam menjalani kehidupan dan tidak menjadikannya sebagai lelucon dan permainan, dan hendaklah mereka menggunakan waktu untuk sesuatu yang bermanfaat bagi agama dan kehidupan di dunia ini. Hendaklah mereka menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat mengikis agama mereka, melemahkan kekuatan mereka, menghabiskan waktu mereka kepada hal-hal yang tidak berguna, dan menurunkan kemampuan mereka sehingga membuat musuh-musuh kuasa untuk mengalahkan mereka. Sungguh kehidupan ini sangat berharga maka sudah sepatutnya setiap orang yang mengaku dirinya muslim menjaga dan mengawasi segala sesuatu yang mengandung kebatilan dan perkara-perkara yang rendah lagi hina, dan hendaklah mereka menunaikan kewajiban mereka kepada Allah dengan berpegang teguh pada syariat agama, menjaga hak-hak Allah yang wajib dikerjakan, mendidik kaum muda kepada kebenaran dan kemuliaan serta menjauhkan mereka dari segala macam bentuk kesiasiaan, kerusakan dan kehinaan. Sedangkan orang-orang mereka yang menyediakan sinetron ini wajib untuk bertaubat kepada Allah. Semoga Allah senantiasa memperbaiki keadaan kita semua dan menunjukkan kita jalan yang lurus. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Dekat dan Maha Mengabulkan segala permohonan. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam beserta keluarga beliau dan para sahabatnya .

( Bayan Al-Lajnah ad-Da’imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’, No.21685, tanggal 7/9/1421 H )


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.129-134 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1286