Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Permainan Kartu dan Catur
Rabu, 06 Oktober 10

Pertanyaan :

Apa hukum permainan kartu dan catur ?


Jawaban :

Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram,ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan dikalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah digariskan oleh syariat, yaitu ada tiga : lomba memanah, pacuan onta dan kuda .

Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut membutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah. Sebagian orang berkata , ‘’Sesungguhnya permainan kartu dan catur membuka akal pikiran dan menumbuhkan kecerdasan.’’ Tapi kenyataannya sangat betentangan dengan apa yang mereka katakan, bahkan permainan itu dapat melemahkan akal dan membuat pemikiran menjadi terbatas hanya pada bidang itu saja , sedangkan bila pikiran itu digunakan pada bidang lain, tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. Maka dari itu, karena sifatnya yang melemahkan dan membatasi pikiran, maka orang-orang yang berakal wajib untuk menjauhi kedua permainan tersebut .

( fatwa Islamiyah, Ibn Utsaimin, (4/437) )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.122-123 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1284