Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Makan Sahur Ketika Adzan Subuh Atau Beberapa Saat Setelahnya
Kamis, 19 Agustus 10
Pertanyaan :

Allah Ta'ala berfirman :


æóßõáõæÇ æóÇÔúÑóÈõæÇ ÍóÊøóì íóÊóÈóíøóäó áóßõãõ ÇáúÎóíúØõ ÇúáÃóÈúíóÖõ ãöäó ÇáúÎóíúØö ÇúáÃóÓúæóÏö

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.(QS. Al-Baqarah:187).Lalu, bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan Subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya ?


Jawaban :

Jika yang bertanya lebih mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu Qadha’, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu Subuh ,maka ia harus mengqadha’nya. Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu Subuh atau belum, maka tidak perlu mengqadha’. karena hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk waktu Subuh). Namun demikian, hendaknya seorang Mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah terdengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu Subuh .


(Fatwa Ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal.23)


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1, hal.294 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1270