Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -3
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Syaikh Abdullah Al-Jibrin ditanya: Apakah kosmetik pelembab kulit dapat membatalkan puasa jika termasuk jenis yang tidak menghalangi mengalirnya air pada kulit?

Jawab :

Tidak mengapa menggunakan kosmetik pelembab pada tubuh saat berpuasa jika hal itu dibutuhkan, karena pelembab itu hanya membasahkan permukaan kulit dan tidak masuk hingga ke dalam tubuh, kemudian jika pelembab itu diperkirakan dapat masuk ke dalam pori-pori kulit maka hal itu pun tidak termasuk yang membatalkan puasa.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=126