Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Kencing Berdiri
Jumat, 23 Juli 10
Pertanyaan :

Bolehkah seseorang kencing sambil berdiri bila hal itu tidak mengenai dirinya ataupun pakaiannya ?


Jawaban :

Tidak apa-apa kencing sambil berdiri apabila hal itu memang dibutuhkan, dengan syarat, tempatnya tertutup sehingga tidak ada orang lain yang melihat auratnya serta tidak terkena percikan air seninya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Hudzaifah rodiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘laihi wasallam berjalan menuju ujung tempat pembuangan sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri .

Namun demikian, lebih baik dilakukan dengan duduk/jongkok, karena seperti itulah yang mayoritas dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam, dengan tetap menutup aurat dan hati-hati agar tidak terkena percikan air seni.

(majalah al-buhuts, nomor 38,hal. 132, syaikh Ibn baz)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 500 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1254