Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menggunakan Celak Mata dan Perlengkapan Kecantikan Lainnya di Siang Hari Ramadhan -1
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Apa hukumnya menggunakan celak mata dan perlengkapan kecantikan lainnya bagi kaum wanita pada siang hari bulan Ramadhan, apakah hal ini dapat membatalkan puasanya atau tidak?

Jawab :

Celak mata tidak membatalkan puasa kaum pria maupun kaum wanita menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, akan tetapi memakainya pada malam hari lebih utama bagi orang yang sedang berpuasa. Begitu juga menggunakan perlengkapan kecantikan wajah lainnya yang berhubungan dengan wajah, seperti sabun, cream dan sejenisnya yang berhubungan dengan kulit, termasuk inai, make up dan sebagainya, hanya saja make up sebaiknya tidak digunakan jika dapat merusak wajah.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=124