Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menjama’ Shalat Dalam Kondisi Dingin
Jumat, 04 Juni 10


Pertanyaan :

Pada masa lalu kami memperhatikan manusia banyak melakukan jama’ dan mempermudahnya. Menurut pendapat anda apakah pada kondisi dingin seperti sekarang ini dibolehkan untuk menjama’ ? Semoga Allah membalas kebaikan anda.


Jawaban :

Manusia tidak boleh mempermudah dalam menjama’. Karena Allah Ta’ala berfirman :


Åöäøó ÇáÕøóáÇóÉó ßóÇäóÊú Úóáóì ÇáúãõÄúãöäöíäó ßöÊóÇÈðÇ ãøóæúÞõæÊðÇ

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103).

Dan juga firman-Nya :


ÃóÞöãö ÇáÕøóáÇóÉó áöÏõáõæßö ÇáÔøóãúÓö Åöáóì ÛóÓóÞö Çáøóíúáö æóÞõÑúÁóÇäó ÇáúÝóÌúÑö Åöäøó ÞõÑúÁóÇäó ÇáúÝóÌúÑö ßóÇäó ãóÔúåõæÏðÇ

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS. Al-Isro: 78).

Jika sholat adalah kewajiban yang waktunya tertentu, maka menjadi keharusan untuk melakukan kewajiban ini pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan keumuman ayat di atas.

Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal ini dengan rinci, sebagaimana sabdanya (artinya): ”Waktu Dhuhur, yaitu jika matahari telah tergelincir sampai bayangan seseorang sama dengan panjang tubuhnya saat Ashar belum tiba. Waktu Ashar, yaitu saat matahari belum menguning. Waktu Maghrib selama mega belum hilang, dan waktu ‘Isya sampai pertengahan malam” (HR. Muslim, no: 612).

Jika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi batasan waktunya dengan terperinci, maka melakukan sholat tidak pada waktunya termasuk melampaui batasan-batasan Allah.

Maka barangsiapa sholat sebelum waktunya dengan sengaja dan tahu, maka ia berdosa dan harus mengulanginya, namun jika tidak sengaja dan tidak tahu ia tidak berdosa tetapi harus mengulanginya. Dan hal ini berlaku juga bagi jama’ taqdim yang tanpa sebab syar’i karena sholat yang maju waktunya tidak sah dan harus mengulanginya.

Barangsiapa yang mengakhirkan sholat dari waktunya dengan sengaja dan ia tahu, tanpa halangan, maka ia berdosa dan sholatnya tidak diterima menurut pendapat yang kuat. Hal ini juga berlaku bagi jama’ takhir tanpa sebab syar’i karena sholat yang diakhirkan dari waktunya, menurut pendapat yang kuat tidak diterima.

Maka hendaknya setiap muslim takut kepada Allah Azza wa Jalla dan jangan menganggap mudah urusan yang benar ini.

Adapun riwayat dalam Shahih Muslim dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ sholat Dhuhur dan Ashar, Maghrib dan ‘Isya di Madinah bukan karena ketakutan dan bukan karena hujan. Ini bukan dalil untuk mempermudah masalah ini, karena Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya: Apa maksud dari hal itu? Beliau menjawab: “Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam ingin untuk tidak menyulitkan ummatnya. Ini adalah dalil bahwa alasan dibolehkannya jama’ karena ada kesulitan untuk melakukan setiap sholat pada waktunya. Maka jika seorang Muslim menemui kesulitan untuk melakukan setiap sholat pada waktunya, ia dibolehkan atau disunnahkan untuk menjama’nya. Namun jika tidak ada ia wajib melakukan setiap sholat pada waktunya.

Oleh karena itu jika hanya disebabkan karena dingin saja, tidak diperbolehkan menjama’ kecuali diiringi dengan udara yang membuat orang terganggu jika harus keluar menuju Masjid atau juga diiringi dengan salju yang mengganggu manusia.

Maka nasehatku untuk saudara-saudaraku kaum Muslimin utamanya para imam, hendaknya berhati-hati dalam masalah ini (menjama’ sholat, pent). Dan hendaknya ia memohon pertolongan Allah Azza wa Jalla untuk melaksanakan kewajiban ini sesuai dengan yang diridhai-Nya.


[Ditulis Oleh Sekretaris Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin pada tanggal 8/7/1423 H]


Sumber : Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no: 314, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1226