Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Pengkhianatan Terhadap Perusahaan Dan Pemilik Toko
Selasa, 26 Januari 10


Pertanyaan :

Seorang pekerja di suatu toko -peralatan listrik, umpamanya- membuat faktur dengan menambahkan harga kemudian bersepakat dengan pembeli untuk mendapatkan separuh bagian dari jumlah tambahan tersebut. Bagaimana hukum perbuatan ini ?


Jawaban :

Perbuatan ini juga tidak boleh, bahkan merupakan pengkhianatan pekerja itu terhadap pemilik toko dan pengkhianatan pembeli itu terhadap menejer perusahaannya yang telah mempercayainya untuk membeli barang tersebut. Seharusnya masing-masing memberitahukan hakekat yang sebenarnya, si penjual hendaknya menyerahkan semua harga yang diterimanya kepada pemilik toko, jika ia mengizinkan untuk mengambil dari harga itu maka ia boleh mengambilnya, jika tidak maka cukuplah dengan gajinya. Demikian juga si pembeli –yang mewakili pekerja lainnya- jika ia mengambil dari yang mewakilkan semua harga yang tercantum dalam faktur tapi tidak membayarkan semuanya, maka itu haram baginya. Seharus ia hanya mengambil sejumlah harga yang akan diserahkan kepada penjual, karena hal ini termasuk amanat. Wallahu a’lam.

[Syaikh Ibnu Jibrin, Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa al-Kufala’ wal ‘Amilin, hal. 26]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 590, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1145