Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Pekerja Harus Jujur
Kamis, 21 Januari 10


Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya seorang pekerja yang bertugas menjaga toko majikannya, tapi si pekerja itu menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari yang telah ditentukan oleh majikan. Misalnya, suatu barang harganya 500 real, tapi ia menjualnya dengan harga 510 real, lalu mengambil lebihnya. Apakah perbuatan ini dibolehkan ?


Jawaban :

Kami katakan: Tidak halal baginya mengambil sedikitpun dari harga barang, bahkan kelebihan harganya itu hak pemiliknya, demikian juga kekurangannya merupakan tanggungannya. Adapun pekerja, hanya sebagai penjaga yang bertugas memberlakukan harga yang diterimanya dari majikan, baik itu kecil maupun besar. Ia tidak boleh merubah apa yang telah ditetapkan oleh majikannya, termasuk gaji, insentif dan sebagainya. Tapi jika majikan mengizinkan untuk mengambil kelebihan dari harga yang telah di tetapkan, maka ia boleh mengambilnya. Hanya saja perbuatan ini bisa merugikan, karena bila diketahui bahwa harganya lebih mahal dari yang lainnya, maka penjualan akan sepi, karena para pembeli akan mencari harga yang lebih murah, maka akibatnya malah rugi karena ada penambahan itu.

[Syaikh Ibn Jibrin, Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala’ wal ‘Amilin, hal. 25]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 589-590, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar Z.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1142